Jumlah
Akuntan RI Kalah Jauh dari Malaysia
Wahyu
Daniel - detikfinance
Selasa, 18/10/2011
18:22 WIB
Jakarta - Meskipun jumlah rakyat Indonesia mencapai 237 juta orang
lebih, namun jumlah akuntan di Indonesia kalah jauh dengan Malaysia yang jumlah
penduduknya hanya 27 juta orang.
Wakil Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) Roy Iman Wirahardja mengatakan, jumlah akuntan publik yang
aktif terdaftar di Indonesia sekitar 700 orang.
"Bandingkan dengan Malaysia sebagai negara dengan penduduk
sekitar 27 juta di mana jumlah akuntan publik yang terdaftar dan aktif adalah
sekitar 5.000 orang," ujar Roy dalam siaran pers, Selasa (18/10/2011).
Menurut Roy, jumlah akuntan di Indonesia ini masih belum memadai
untuk melayani kebutuhan masyarakat untuk menyajikan pelaporan keuangan yang
akuntabel.
Sementara itu akuntan senior Farid Prawiranegara mengatakan
akuntan memiliki peran strategis baik bagi perusahaan swasta maupun lembaga
publik. Laporan keuangan yang diberikan oleh para akuntan akan berkontribusi
terhadap penetapan kebijakan-kebijakan keuangan yang dikeluarkan oleh lembaga publik
maupun swasta.
"Sebagai contoh, salah satu peran strategis akuntan adalah
untuk mengurangi ketidakcocokan perencanaan keuangan antara daerah (APBD) dan
pusat (APBN), yang pada akhirnya akan membantu pemerintah untuk menjalankan
programnya dengan baik," Farid.
Menurut Farid, akuntan berperan dalam membuka kesempatan yang luas
kepada kalangan pemerintah dan swasta dalam meningkatkan citra lembaga dan
mendorong terbukanya peluang-peluang investasi baru.
Di sisi lain, mulai pada 2012 Indonesia akan menerapkan standar
akuntansi internasional, misalnya International Financial Reporting Standards
(IFRS) demi meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban.
"Akuntan adalah profesi yang mewajibkan standar yang tinggi
dan melalui proses yang panjang. Seorang akuntan harus terus-menerus
meningkatkan kemampuan mereka. Mereka juga harus dapat menyesuaikan diri dengan
standar-standar akuntansi internasional," kata Farid.
Seperti diketahui, dengan berlakunya Undang Undang No.5 tahun 2011
tanggal 3 Mei 2011 tentang Akuntan Publik, maka para Sarjana non akuntansi
berkesempatan menjadi Akuntan Publik asal lulus ujian sertifikasi.
Sebelum itu, seorang Akuntan Publik wajib berstatus Sarjana
Akuntansi. Kemudian ia harus mengikuti PPAK sekitar 1-1,5 tahun untuk memperoleh
gelar gelar Akuntan.
Akuntan lalu mendaftar di Kementerian Keuangan untuk mendapat
Register Akuntan. Berikutnya dia dapat mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik
(CPA Exam), dan apabila lulus dan memiliki pengalaman sebagai auditor, barulah
dapat mengurus permohonan izin untuk menjadi Akuntan Publik dan mendirikan
Kantor Akuntan Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar