Kamis, 02 Mei 2013

TUGAS OPINI 1 AKUNTANSI INTERNASIONAL


Penerapan Aturan Akuntansi Internasional di Indonesia

Bandung, Kompas – Penerapan aturan akuntansi internasional di Indonesia masih perlu disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan perusahaan.
Demikian dikatakan Agung Nugroho Soedibyo, anggota Dewan Standar Akuntansi-Ikatan Akuntan Indonesia, seusai menjadi pembicara dalam pembukaan program Pendidikan Profesi Akuntansi di Universitas Widyatama, Bandung, Rabu (13/10).
Hingga saat ini, kata dia, baru 50 persen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di Indonesia mengacu kepada Standar Akuntansi Internasional (IAS) yang dikeluarkan Dewan IAS.
Agung menjelaskan, penggunaan standar akuntansi internasional di Indonesia sudah berjalan sejak tahun 1973. Pada saat itu, Indonesia menggunakan aturan-aturan akuntansi yang berasal dari Belanda. Kemudian, tahun 1974 hingga tahun 1984, Indonesia menggunakan aturan Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) dari Amerika Serikat.
Tahun selanjutnya, ada perubahan pada aturan-aturan dalam GAAP, tetapi Indonesia tetap menggunakannya. Tahun 1994, Indonesia mulai menggunakan aturan akuntansi dari IAS, hingga saat ini. Namun, aturan IAS yang diterapkan Indonesia sifatnya baru harmonisasi saja, belum mengadopsi secara penuh dan menyeluruh terhadap aturan-aturan IAS.

Aturan DSAI
Hingga saat ini, ujar Agung, Dewan Standar Akuntansi Indonesia (DSAI) telah menelurkan 58 PSAK.
Aturan standar yang baru saja ditelurkan oleh DSAI, antara lain PSAK 59 tentang akuntansi di perbankan syariah dan PSAK 24 tentang keuntungan bagi pekerja.
Menurut Agung, hingga saat ini di Indonesia belum dimungkinkan untuk melakukan adopsi secara penuh terhadap aturan standar internasional.
Agung memberi contoh tentang PSAK 24 tentang keuntungan bagi pekerja. Ia menjelaskan, aturan yang baru saja ditetapkan tersebut mengadopsi aturan IAS nomor 19.
Hal itu dilaksanakan bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Semua hak-hak pekerja harus ditulis dalam laporan keuangan sebuah perusahaan. Agar semua pihak bisa mengetahuinya,” tuturnya.
Namun, lanjut Agung, DSAI juga tidak akan begitu saja menerapkan aturan IAS di Indonesia. Ketika ditanya mengenai pemeriksaan terhadap para akuntan publik yang tergolong nakal, Agung mengatakan, dirinya tidak bisa mengatakan ada akuntan nakal sebelum terbukti.
Ia menyangkal adanya akuntan yang nakal. Namun, Agung mengakui jika ada laporan dari masyarakat tentang profesi akuntan. Tapi, katanya, tidak ada yang berhubungan dengan kenakalan akuntan. “Bahkan, hingga saat ini tidak ada izin praktik akuntan yang dicabut oleh Departemen Keuangan,” tutur Agung. (J11).

Opini :
Menurut saya, akuntansi adalah sumber dari segala informasi yang ada di sebuah perusahaan. Setiap Keputusan yang diambil adalah tindak lanjut dari akhir siklus akuntansi yakni laporan keuangan. Laporan Keuangan hendaknya dapat memberikan informasi yang pasti, tepat, dan mudah dimengerti bagi orang yang berhak terutama para investor / pemilik saham / dewan direksi. Untuk itu, IAS harus diterapkan. Kita ambil dari sisi positifnya ketimbang negatifnya.
Indonesia perlu mengadopsi akuntansi internasional karena tuntutan zaman yang semakin global, dengan persaingan yang semakin ketat pula. keuntungan negara Indonesia mengadopsi IAS adalah membuka peluang kerjasama Internasional. Mendukung pertumbuhan ekonomi dengan lebih banyak lagi masuknya investor-investor asing dan semakin besarnya peluang/lapangan kerja.
Melakukan penyesuaian atas standar akuntansi internasional terhadap standar akuntansi Indonesia sekiranya perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi Indonesia, serta keampuan perkembangan ekonomi bisnis. sosialisasi kepada para pengguna dapat melalui : internet, pendidikan/akuntan pendidikan,akuntan publik dan akuntan manajemen,akuntan sektor publik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar