Penerapan
Aturan Akuntansi Internasional di Indonesia
Bandung, Kompas – Penerapan aturan akuntansi
internasional di Indonesia masih perlu disesuaikan dengan kondisi perekonomian
dan perusahaan.
Demikian dikatakan Agung Nugroho Soedibyo,
anggota Dewan Standar Akuntansi-Ikatan Akuntan Indonesia, seusai menjadi
pembicara dalam pembukaan program Pendidikan Profesi Akuntansi di Universitas
Widyatama, Bandung, Rabu (13/10).
Hingga saat ini, kata dia, baru 50 persen
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di Indonesia mengacu kepada
Standar Akuntansi Internasional (IAS) yang dikeluarkan Dewan IAS.
Agung menjelaskan, penggunaan standar
akuntansi internasional di Indonesia sudah berjalan sejak tahun 1973. Pada saat
itu, Indonesia menggunakan aturan-aturan akuntansi yang berasal dari Belanda.
Kemudian, tahun 1974 hingga tahun 1984, Indonesia menggunakan aturan Generally
Accepted Accounting Principles (GAAP) dari Amerika Serikat.
Tahun selanjutnya, ada perubahan pada
aturan-aturan dalam GAAP, tetapi Indonesia tetap menggunakannya. Tahun 1994,
Indonesia mulai menggunakan aturan akuntansi dari IAS, hingga saat ini. Namun,
aturan IAS yang diterapkan Indonesia sifatnya baru harmonisasi saja, belum
mengadopsi secara penuh dan menyeluruh terhadap aturan-aturan IAS.
Aturan
DSAI
Hingga saat ini, ujar Agung, Dewan Standar
Akuntansi Indonesia (DSAI) telah menelurkan 58 PSAK.
Aturan standar yang baru saja ditelurkan
oleh DSAI, antara lain PSAK 59 tentang akuntansi di perbankan syariah dan PSAK
24 tentang keuntungan bagi pekerja.
Menurut Agung, hingga saat ini di Indonesia
belum dimungkinkan untuk melakukan adopsi secara penuh terhadap aturan standar
internasional.
Agung memberi contoh tentang PSAK 24
tentang keuntungan bagi pekerja. Ia menjelaskan, aturan yang baru saja
ditetapkan tersebut mengadopsi aturan IAS nomor 19.
Hal itu dilaksanakan bersamaan dengan
disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Semua
hak-hak pekerja harus ditulis dalam laporan keuangan sebuah perusahaan. Agar
semua pihak bisa mengetahuinya,” tuturnya.
Namun, lanjut Agung, DSAI juga tidak akan
begitu saja menerapkan aturan IAS di Indonesia. Ketika ditanya mengenai
pemeriksaan terhadap para akuntan publik yang tergolong nakal, Agung
mengatakan, dirinya tidak bisa mengatakan ada akuntan nakal sebelum terbukti.
Ia menyangkal adanya akuntan yang nakal.
Namun, Agung mengakui jika ada laporan dari masyarakat tentang profesi akuntan.
Tapi, katanya, tidak ada yang berhubungan dengan kenakalan akuntan. “Bahkan,
hingga saat ini tidak ada izin praktik akuntan yang dicabut oleh Departemen
Keuangan,” tutur Agung. (J11).
Opini :
Menurut saya, akuntansi adalah sumber dari
segala informasi yang ada di sebuah perusahaan. Setiap Keputusan yang diambil
adalah tindak lanjut dari akhir siklus akuntansi yakni laporan keuangan.
Laporan Keuangan hendaknya dapat memberikan informasi yang pasti, tepat, dan
mudah dimengerti bagi orang yang berhak terutama para investor / pemilik saham
/ dewan direksi. Untuk itu, IAS harus diterapkan. Kita ambil dari sisi
positifnya ketimbang negatifnya.
Indonesia perlu mengadopsi akuntansi
internasional karena tuntutan zaman yang semakin global, dengan persaingan yang
semakin ketat pula. keuntungan negara Indonesia mengadopsi IAS adalah membuka
peluang kerjasama Internasional. Mendukung pertumbuhan ekonomi dengan lebih banyak
lagi masuknya investor-investor asing dan semakin besarnya peluang/lapangan
kerja.
Melakukan penyesuaian atas standar
akuntansi internasional terhadap standar akuntansi Indonesia sekiranya perlu
disesuaikan dengan kondisi ekonomi Indonesia, serta keampuan perkembangan ekonomi
bisnis. sosialisasi kepada para pengguna dapat melalui : internet, pendidikan/akuntan
pendidikan,akuntan publik dan akuntan manajemen,akuntan sektor publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar