Sabtu, 01 Desember 2012

Chip Dapat Menurunkan Penipuan Kartu Kredit





Chip Dapat Menurunkan Penipuan Kartu Kredit
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA---Bank Indonesia mengklaim aturan penggunaan chip pada Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)  telah menurunkan penipuan (fraud) hingga 30 persen. Seluruh penerbit kartu kredit diwajibkan menggunakan chip sejak 2010. “Kalau pencegahan fraud, sudah ada aturan chip. Setelah aturan itu, fraudnya turun 30 persen, “ ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, di sela seminar Pencegahan dan Penanganan Kejahatan pada Layanan Perbankan Elektronik, di Jakarta, Kamis (5/7).
Jumlah kasus penipuan APMK berdasarkan catatan bank sentral pada Mei 2012 mencapai 1.009 kasus. Nilai kerugian dari kasus penipuan tersebut mencapai Rp 2,37 miliar. Jenis penipuan yang paling banyak terjadi pada pencurian identitas dan card not present (penipuan tanpa kartu) dengan masing-masing sebanyak 402 kasus dan 258 kasus. Kedua kasus tersebut menyebabkan kerugian masing-masing senilai Rp 1,14 miliar dan Rp 545 juta.
Dengan jumlah kasus penipuan tersebut, peringkat fraud Indonesia berdasarkan data Mastercard berada di posisi kedua terendah di Asia Pasifik. Sedangkan, berdasarkan data Visa, peringkat fraud Indonesia berada di posisi ketiga terendah di Asia Tenggara, di bawah Singapura dan Malaysia.
Ronald mengungkapkan ada lima titik rawan dalam keamanan dan kasus kejahatan terkait layanan perbankan elektronik. Lima titik rawan yang dikaji Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) tersebut antara lain terkait dengan kerawanan prosedur perbankan. Hal itu menyangkut lemahnya proses identifikasi dan validasi calon nasabah sehingga identitas mudah dipalsu.
Fisik kartu juga menjadi titik rawan dalam keamanan APMK. Kartu ATM yang digunakan bank saat ini merupakan jenis magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip. Dengan begitu, skimming Private Identity Number (PIN) mudah dilakukan.

Pendapat saya tentang penipuan kartu kredit ini yaitu dengan harusnya berhati-hati dalam pemakaiannya, PIN nya harus dipastikan safety dan saat menggunakan tidak menyebutkan no rekening secara detail .
Sebaiknya dalam penggunaan kartu kredit tidak dilakukan secara online dan tidak mencantumkan email, karena sangat berbahaya sehingga seseorang isa mengirim pesan bohong terhadap si pengguna.

‘’Perlunya kode etik bagi profesi’’




Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang buruk menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar, teratur, dan terukur.
Di dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada tiga aturan yang memuat aturan atau standard – standart dalam aturan auditing yaitu: prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika. Dan dalam kesempatan ini saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan butir dalam pernyataan  IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 (dalam bahasa pemahaman sendiri).
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.
2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan.

3. Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.

4. Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
8. Standar Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber:

Selasa, 23 Oktober 2012

gunadarma.ac.id

PELAKSANAAN GCG PADA BANK OCBC NISP DAN BANK PAN INDONESIA


PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

1.   BANK OCBC NISP
A.   TRANSPARANCY : Transparansi atau keterbukaan informasi pada kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan pelaksanaan GCG, dan pelaporan internal. Bank NISP sangat transparan dalam menyampaikan informasi keuangan kepada publik melalui homepage / website Bank NISP www.ocbcnisp.com  adalah media yang sangat mudah diakses. Cakupan informasi keuangan tersedia sangat tepat waktu, lengkap, akurat, kini dan utuh. Sistem Informasi Manajemen Bank NISP khususnya terkait Sistem Pelaporan Internal Bank cukup mampu menyediakan data dan informasi secara tepat waktu, akurat, lengkap serta cukup handal dan efektif untuk pengambilan Keputusan manajemen.
B.   AKUNTABILITY :
Dewan Komisaris Bank OCBC NISP melakukan pengawasan aktif atas fungsi kepatuhan melalui berbagai aktivitas antara lain dengan mengevaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan melalui pelaporan triwulan dan semesteran dari Direktur yang
membawahi fungsi kepatuhan, rapat Dewan Komisaris, dan rapat Komite Audit. Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisaris memberikan saran-saran dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank di Bank OCBC NISP. Direksi Bank OCBC NISP berperan dalam memastikan pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank tersebut serta menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank antara lain dengan menyusun kebijakan dan/atau menetapkan keputusan berpedoman kepada ketentuan dan perundangan yang berlaku.
·       DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan saran kepada Direksi, terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dalam mengelola Bank
·       Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan Bank oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Sepanjang tahun 2011, Dewan Komisaris telah melaksanakan fungsinya terhadap pelaksanaan pengelolaan perusahaan oleh Direksi dengan melakukan pengarahan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank, termasuk memastikan terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kecuali dalam hal penyediaan dana kepada pihak terkait serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau
peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi.
·       DIREKSI
Direksi bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan tata kelola perusahaan yang baik di Bank OCBC NISP. Direksi juga menjamin keberlangsungan usaha Bank OCBC NISP untuk jangka panjang, pencapaian tingkat kinerja yang sesuai dengan target usaha, serta pengelolaan prinsip kehati-hatian Bank demi kepentingan para stakeholder secara keseluruhan.
·       Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi bertanggung jawab dalam pengelolaan Bank, penerapan pembuatan dan pelaksaanan kebijakan dan stategi usaha, pemeliharaan dan pengelolaan aktiva Bank, memastikan tercapainya target dan tujuan usaha, pemeliharaan dan terus menerus mengusahakan efisiensi dan efektivitas operasional termasuk melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
·       Hubungan Investor
Bank OCBC NISP secara aktif melibatkan para pemegang saham dan investor dalam berbagai diskusi dan sesi berbagi informasi. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai sarana dan media komunikasi, seperti pertemuan resmi secara berkelompok maupun perorangan, conference call dan video conference, selain itu juga melalui publikasi laporan keuangan per triwulan dan tahunan; pengungkapan informasi dan peristiwa penting; serta siaran pers, buletin, dan update website Bank secara berkala. Selama tahun 2011, Unit Investor Relations telah melakukan:
• Pertemuan dengan analis dan lembaga pemeringkat: 15 kali
• Paparan Publik: 1 kali
• RUPST: 1 kali
• RUPSLB: 2 kali
• Pendistribusian Informasi Perusahaan: 6 kali
• Laporan Tahunan: 1 kalI
C.   RESPONSIBILITY : Kegiatan tanggung jawab social Bank Nisp merupakan suatu program peningkatan taraf hifup berkelanjutan yang dilakukan Bank seiring dengan upaya menumbuh kembangkan usaha bersama-sama masyarakat sekitar.
D.  INDEPENDENCY : Untuk menjaga independensi setiap kegiatan usahanya, Bank NISP senantiasa melakukan penanganan apabila terjadi benturan kepentingan. Bank Nisp telah memiliki kebijakan dan prosedur benturan kepentingan. Pengungkapan kondisi benturan kepentingan pada pengambilan keputusan dilengkapi risalah rapat yang diadministrasikan dan didokumentasikan dengan sangat baik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
E.    FAIRNESS :
·       Hak-hak Para Pemegang Saham
Para pemegang saham Bank OCBC NISP memiliki hak sebagai
berikut:
1.   Berhak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui undangan yang disampaikan di surat kabar maupun undangan khusus yang dikirimkan kepada seluruh pemegang saham.
2.   Memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.   Memperoleh informasi penting mengenai Bank OCBC NISP secara berkala yang memungkinkan para pemegang saham membuat keputusan terkait dengan investasinya di Bank OCBC NISP.
4.   Memperoleh keuntungan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham, baik berupa dividen atau keuntungan dari semakin meningkatnya nilai pasar saham perusahaan. Hak-hak tersebut diatur dalam Anggaran Dasar dan Code of Conduct Bank OCBC NISP sebagai langkah untuk melindungi dan memfasilitasi terpenuhinya hak-hak para pemegang saham Bank OCBC NISP.
·       Perlakuan Setara kepada Para Pemegang Saham
Bank OCBC NISP senantiasa berusaha memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pemegang saham, baik itu pemegang saham mayoritas maupun minoritas. Seluruh pemegang saham memiliki kesempatan dan waktu yang sama dalam memperoleh informasi penting dari Bank OCBC NISP. Bank OCBC NISP memastikan bahwa:
1.   Informasi penting disampaikan secara bersamaan dan seragam kepada seluruh pemegang saham.
2.   Seluruh transaksi saham yang dilakukan para Komisaris, Direksi, dan para pemegang saham dengan jumlah kepemilikan Bank di atas 5% (lima persen) segera dilaporkan kepada Bapepam-LK.
3.   Larangan perdagangan oleh orang dalam (insider trading) dan informasi sensitif yang dapat mempengaruhi harga saham ditangani dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

2.  BANK PAN INDONESIA (PANIN BANK)
A.   TRANSPARANCY : Perusahaan senantiasa memberikan kemudahan bagi stakeholders untuk mengakses informasi mengenai informasi finansial & perusahaan, publikasi (press release), produk dan aksi korporasi melalui website www.panin.co.id. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Call Panin 500 678 atau melalui Handphone ke 60678 atau email ke panin@panin.co.id. Bagi investor dapat langsung menghubungi Investor Relations Perusahaan dengan mengirim email sebagaimana tersebut di atas atau telepon ke 021-2700545. Perusahaan juga senantiasa melakukan pelaporan informasi, fakta material serta kinerja bank melalui Siaran Pers, surat kepada Bapepam-LK dan Electronic Reporting kepada Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).
B.   AKUNTABILITY : Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai orang penting dalam melaksanakan kegiatan usaha, seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi serta manajemen bank bertindak secara professional dan berintegritas tinggi. Hal tersebut sesuai dengan penerapan nilai-nilai perusahaan yang ditanamkan kepada seluruh manajemen bank dan patuh terhadap kode etik yang ditetapkan. Selama tahun 2011 tidak terdapat informasi / laporan mengenai terjadinya transaksi oleh Dewan Komisaris, Direksi, serta Pejabat Eksekutif bank yang mengandung benturan kepentingan.
C.   RESPONSIBILITY : Sebagai bentuk ungkapan rasa tanggung jawab sosial dan terimakasih kepada segenap pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat yang telah mendukung keberadaan Bank Panin di Indonesia, melalui program tanggung jawab sosial Bank Panin mendukung pengembangan komunitas yang berada di lokasi operasional cabang-cabang Bank di seluruh Indonesia. Program CSR Bank Panin dilaksanakan tidak hanya sekedar bersifat “charity” semata. Bank Panin melaksanakan kegiatan CSR sebagai sebuah aktivitas yang tak terpisahkan dan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, berkesinambungan, sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada setiap aspek kegiatan PaninBank. Pada tahun 2011, PT. Bank Panin Tbk. mengadakan kegiatan sosial yang menjadi fokus CSR yaitu Forestasi Indonesia - dengan menanam bibit unggul pohon trembesi yang dibagikan ke masyarakat luas dan cabang PT. Bank Panin Tbk. Total dana yang dikeluarkan adalah Rp. 881.475.700,-.
D.  INDEPENDENCY : Untuk menjaga independensi dalam setiap usahanya PT. Bank Panin Tbk, senantiasa dalam setiap kegiatan usahanya dilakukan secara profesional tanpa ada hubungan family atau keterikatan apapun didalamnya untuk menghindari benturan kepentingan maupun gangguan dari pihak lainnya.
E.    FAIRNESS : Manajemen risiko Perusahaan diterapkan dengan memastikan prinsip kehati-hatian yang diterapkan secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. Proses konsolidasi dilakukan dengan tetap memperhatikan perbedaan karakteristik usaha Perusahaan Anak dengan Bank sehingga parameter-parameter pengukuran risiko tertentu dan atau kebijakan dan prosedur disesuaikan dengan tetap mengacu pada prinsip tata kelola manajemen risiko Perusahaan secara keseluruhan. Pengelolaan risiko Perusahaan Anak menjadi fokus perhatian khusus dari manajemen Perusahaan karena berperan penting dalam menunjang rencana stratejik Perusahaan. Bank Panin selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam hal penyediaan dana khususnya mengenai ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan sesuai penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana kepada Pihak Terkait maupun PihakTidak Terkait. Dewan Komisaris yang berperan sebagai pengawas bank secara efektif melakukan monitoring atas pemberian kredit, khususnya untuk kredit korporasi.



Self Assessment Bank OCBC NISP
Score self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011



1.25
1.175
1.09
1.1
1.25

Untuk score self assessment Bank OCBC NISP tahun 2004 s/d 2006  tidak ada, karena tidak tersedia di dalam website.

Self Assessment BANK PAN INDONESIA
Score self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011







1.6

Untuk score self assessment Bank PAN INDONESIA tahun 2004 s/d 2010  tidak ada, karena tidak tersedia di dalam website.

Sumber :

Rabu, 17 Oktober 2012

Corporate Social Responsibility (CSR)


Corporate Social Responsibility (Csr)

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Daihatsu Kucurkan Dana CSR Rp 40 M Tahun Depan
M Luthfi Andika,Muhammad Ikhsan – detikOto
Sabtu, 29/09/2012 11:21 WIB

Jakarta - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) tak hanya serius berjualan mobil. Daihatsu juga bakal mengucurkan dana menggelontorkan dana sekitar Rp 40 miliar untuk program CSR (Corporate Social Responsibility) tahun depan.
Dana tersebut akan dibagi ke berbagai program seperti dunia pendidikan, kesehatan, kepedulian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
"Tahun depan sekitar Rp 40 miliar, karena akan ada program yang tambah. Tahun ini sekitar Rp 34 miliar. Tahun 2011 Rp 21 miliar," kata Head Corp Social Responsibilty Dept. General Affairs Division PT ADM, Asjoni di booth Daihatsu di IIMS.
"Tergantung pendapatan tahun ini. Kalau untungnya besar, ngasihnya juga akan besar," ujarnya.
Nantinya dana sebesar itu akan dikucurkan Posyandu, UKM, Sekolah, Taman Hijau dan lain-lain untuk memajukan masyarakat Indonesia.
Sebagai salah satu bentuk CSR di IIMS kali ini, Daihatsu mengajak sekitar 20 sekolah dasar di wilyah Jakarta untuk berkunjung ke IIMS. Mereka pun unjuk kebolehan di booth Daihatsu.
"Iya kami sangat senang bisa ikut berkompetisi yang diselenggarakan Daihatsu, karena tidak semua sekolah dasar diajak untuk menunjukkan kebolehan," kata salah satu guru SD Bakti YKKP Kemanggisan Ibu Dela.
Ajang yang digelar selama 6 hari diawali pada hari Jumat(21/9/2012) lalu dan final dihari Minggu (30/9/2012) menghadirkan 4 sekolah dalam satu hari, untuk menguji kebolehan dalam bernyanyi secara group.

Sumber : Wikipedia, oto.detik.com

Good corporate governance (GCG)


Tata kelola perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.

Ini Dia Aturan Teranyar Kepemilikan Saham di Bank Umum
Herdaru Purnomo - detikfinance
Rabu, 18/07/2012 17:18 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan tersebut berisi batas maksimum kepemilikan saham pada bank.
"Dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan," tulis BI dalam publikasinya seperti dikutip detikFinance, Rabu (18/7/2012).
Menurut BI, peningkatan ketahanan perbankan dilakukan melalui peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance). Untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance), diperlukan penataan struktur kepemilikan bank.
Penataan struktur kepemilikan saham bank dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham juga akan berdampak positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional.

Berikut pokok-pokok pengaturan dalam PBI teranyar ini :
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
·       40% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
·       30% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan
·       20% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional.
·       Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah adalah sebesar 25% dari modal Bank.
Pemegang saham yang memiliki keterkaitan berdasarkan adanya hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat kedua, dan/atau hubungan acting in concert ditetapkan sebagai satu pihak.
Jumlah keseluruhan kepemilikan saham dalam satu pihak tersebut sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dalam satu pihak tersebut dengan komposisi masing-masing pemegang saham dalam satu pihak tersebut paling tinggi sebesar batas maksimum kepemilikan sesuai dengan kategori pemegang saham.
Calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing dan/atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri, wajib memenuhi persyaratan memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia, memperoleh rekomendasi dari otoritas negara asal bagi badan hukum lembaga keuangan, dan memiliki peringkat investasi paling kurang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini.
Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% dari modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dan/atau penilaian Good Corporate Governance (GCG) peringkat 3, 4, atau 5 pada posisi penilaian bulan Desember 2013, wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak 1 Januari 2014.
Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian GCG peringkat 1 atau 2 pada posisi penilaian bulan Desember 2013 wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham, apabila Bank mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG menjadi peringkat 3, 4, atau 5 selama 3 periode penilaian berturut-turut atau pemegang saham atas inisiatif sendiri melakukan penjualan saham yang dimilikinya, yaitu paling lama 5 tahun setelah periode penilaian terakhir atau penjualan saham yang dimilikinya.
Pemegang saham yang akan memiliki saham Bank dalam penyelamatan atau penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank dalam pengawasan khusus, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 20 tahun sejak membeli saham bank, sedangkan pemegang saham yang akan memiliki saham bank dalam pengawasan intensif, wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 15 tahun sejak membeli saham bank.
Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau peleburan yang berasal dari Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian GCG peringkat 1 atau 2, dapat memiliki saham Bank hasil penggabungan atau peleburan lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 10 tahun sejak bank hasil penggabungan atau peleburan mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG selama 3 periode penilaian berturut-turut atau penjualan saham atas inisiatif sendiri yang terjadi dalam periode paling lama 10 tahun setelah penggabungan atau peleburan.
Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau peleburan yang berasal dari bank yang memperoleh penilaian TKS dan/atau penilaian GCG peringkat 3, 4, atau 5, jangka waktu tersebut adalah paling lama 20 tahun sejak penggabungan atau peleburan.
Pemegang saham pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama akhir Desember 2028.
Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak 1 Januari 2014 atau 5 tahun sejak periode penilaian terakhir bagi Bank yang mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG, wajib menyusun rencana tindak dalam rangka menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham.
Pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham, dikenakan pembatasan berupa hak yang bersangkutan dalam perhitungan kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPS, penundaan pembayaran dividen untuk kelebihan saham yang dimilikinya, dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pemegang saham tersebut.
Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham, wajib mengenakan pembatasan bagi pemegang saham yang tidak memenuhi batas maksimum kepemilikan saham. Bank yang melanggar kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap anggota direksi dan/atau dewan komisaris bank tersebut.
Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan kepada pemegang saham untuk memiliki saham bank melebihi batas maksimum kepemilikan saham untuk jangka waktu tertentu.
Bank Indonesia dapat memerintahkan pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham agar bank yang dimilikinya melakukan penggabungan atau peleburan.

Sumber : Wikipedia, finance.detik.com

International Financial Reporting Standards (IFRS)



International Financial Reporting Standards (IFRS) atau Standar Pelaporan Keuangan Internasional adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris:International Accounting Standards Board (IASB)). Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
Pada akhir tahun 2008, IAI telah mencanangkan konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012. Selain itu, pada tahun 2009, negara-negara anggota G-20 telah membuat kesepakatan di Pittsburg, Amerika Serikat yang di antaranya menyatakan bahwa untuk mengurangi kesenjangan peraturan di antara negara-negara anggota G-20, maka otoritas yang mengawasi peraturan akuntansi internasional harus meningkatkan standar global pada Juni 2011. Indonesia, sebagai salah satu negara anggota G-20 tunduk pada kesepakatan global untuk melakukan konvergensi IFRS.
Oleh karena itu, mulai tahun 2009, DSAK-IAI mencanangkan proses konvergensi sampai tahun 2011 dengan target pada tahun 2012, seluruh PSAK tidak memiliki beda material dengan IFRS yang berlaku per 1 Januari 2009. Dan setelah tahun 2012, DSAK-IAI akan terus memperbaharui PSAK jika ada perubahan pada IFRS yang terkait.

Pemberlakuan IFRS sesuai Kesepakatan G-20
Jum`at, 28 September 2012 19:26:57 
BATAM (SM) - Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (26/9) menggelar seminar bertema “Implementasi International Financial Standards Reporting dan Dampaknya pada Pelaporan Keuangan” di Ballroom Harmoni One Hotel Batam Center.
Materi seminar disampaikan Danil S. Handaya yang merupakan anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Diawal pembicaraannya, Danil menyampaikan tentang perubahan PSAK yang saat ini sudah dikonvergensikan kedalam IFRS sehingga per-Januari 2012 PSAK terbaru telah terbit dan dapat digunakan.
International Financial Standards Reporting atau biasa disebut IFRS adalah standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional.
"IFRS dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), yaitu sebuah lembaga yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti dan digunakan oleh seluruh dunia," ujarnya.
Saat ini berbagai Negara dibelahan dunia sudah mengkonvergensikan standar akuntansi keuangan mereka dengan IFRS. Indonesia baru mulai mengkonvergensikan PSAK ke IFRS efektif 1 Januari 2012.
"Hal itu sesuai komitmen Indonesia pada kesepakan G-20 di Washington DC pada 15 November 2012," paparnya.
Danil menerangkan, sejak pengukuhan komitmen antar Negara forum G-20, maka Indonesia mulai revisi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) secara bertahap. Pada 2008 sampai 2010 adalah tahap adopsi IFRS ke PSAK, mempersiapkan infrastuktur yang diperlukan serta mengevaluasi dan mengelola dampak adopsi IFRS.
Tahun 2011, kata Danil, merupakan tahap persiapan akhir yaitu penyelesaian persiapan infrastuktur dan penerapan bertahap PSAK berbasis IFRS. Dan pada tahun 2012 Indonesia sudah mengimplementasikan IFRS kedalam PSAK. Pada tahap implementasi ini PSAK dievaluasi secara komprehensif.

ASOSIASI ASURANSI UMUM INDONESIA (AAUI) MELAKSANAKAN SEMINAR PENERAPAN IFRS
(Jakarta, 18 September 2012) Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaksanakan seminar “Penerapan IFRS/PSAK 62” yang bertempat di Swissbell Hotel, Jakarta. Seminar ini dijadwalkan akan dibuka oleh Bapak Isa Rahcmatarwata dari Biro Perasuransian Bapepam-LK dan Bapak Kornelius Simanjuntak (Chairman AAUI). Topik utama akan dibahas terkait tentang pemahaman umum IFRS, perbedannya dengan standar akutansi yang ada serta hambatan-hambatan yang mungkin akan dihadapi dalam penerapan  IFRS/PSAK 62  yang sebenarnya sudah dipersyaratkan oleh regulator per Januari 2012.
Kornelius Simanjuntak selaku ketua AAUI menjelaskan ada beberapa hal teknis yang mungkin akan menjadi masalah. “Seperti perhitungan Unearned Premium Reserve (UPR), Claim Reserve, Reinsurance Assets, pengadaan tenaga aktuaria dan beberapa point lainnya. Selain itu laporan keuangan International Financial Reporting Standards (IFRS) juga bisa berpotensi memunculkan kinerja perusahaan asuransi yang naik atau turun secara berlebihan pada tahun pertama penerapan. Dalam hal penurunan kinerja perusahaan yang turun secara berlebihan dapat menimbulkan masalah kepercayaan kepada masyarakat. Hal inilah yang perlu di managed dengan baik oleh,” terang Kornelius Simanjuntak.
Pada sesi pertama diisi oleh William Song (Regional Actuary  Of  MSIG Asia) dengan moderator Bapak Masdar (PAI). Dengan pembahasan mengenai pemahaman umum URR, UPR, IBNR, GPV, DAC, LAT, Klasifikasi Short Term Contract dibandingkan  Long Term Contract serta mekanisme perhitungan cadangan tehnis. Kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua yang berupa Forum Diskusi Kendala & Hambatan yang Timbul Dalam Penerapan IFRS oleh Bapak Darul Dimasqy (Biro Perasuransian) dengan moderator Ibu Widyawati (Chairman Financial, Accounting & Taxation Division AAUI).
Menurut Widyawati ada beberapa hambatan dalam penerapan IFRS di Industri Asuransi. “Pertama, kesiapan SDM industri pada penyediaan tenaga aktuaria karena memang jumlahnya sangat sedikit. Kemudian, ada kemungkinan terjadinya penurunan ekuitas yang signifikan dari tahun 2011 ke 2012 karena koreksi penggunaan PSAK yang baru. Dan juga yang masih perlu ditingkatkan adalah awareness perusahaan asuransi terhadap konsekuensi penerapan IFRS,” ujarnya.

Sumber : Wikipedia, http://aaui.or.id , www.sahabatmuda.net