PELAKSANAAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
1.
BANK OCBC NISP
A.
TRANSPARANCY : Transparansi atau keterbukaan informasi
pada kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan pelaksanaan GCG, dan
pelaporan internal. Bank NISP sangat transparan
dalam menyampaikan informasi keuangan kepada publik melalui homepage / website
Bank NISP www.ocbcnisp.com adalah media yang sangat mudah
diakses. Cakupan informasi keuangan tersedia sangat tepat waktu, lengkap,
akurat, kini dan utuh. Sistem Informasi Manajemen Bank NISP khususnya terkait
Sistem Pelaporan Internal Bank cukup mampu menyediakan data dan informasi
secara tepat waktu, akurat, lengkap serta cukup handal dan efektif untuk
pengambilan Keputusan manajemen.
B.
AKUNTABILITY
:
Dewan Komisaris Bank OCBC NISP melakukan pengawasan aktif atas fungsi
kepatuhan melalui berbagai aktivitas antara lain dengan mengevaluasi
pelaksanaan fungsi kepatuhan melalui pelaporan triwulan dan semesteran dari
Direktur yang
membawahi fungsi kepatuhan, rapat Dewan Komisaris, dan rapat Komite
Audit. Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisaris memberikan saran-saran dalam
rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank di Bank OCBC
NISP. Direksi Bank OCBC NISP berperan dalam memastikan pelaksanaan Fungsi
Kepatuhan Bank tersebut serta menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya Budaya
Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank antara lain dengan
menyusun kebijakan dan/atau menetapkan keputusan berpedoman kepada ketentuan
dan perundangan yang berlaku.
· DEWAN KOMISARIS
Dewan
Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan saran kepada Direksi, terkait
dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dalam mengelola Bank
· Tugas dan Tanggung Jawab
Dewan Komisaris
Dewan
Komisaris bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas kebijakan
pengelolaan Bank oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Sepanjang
tahun 2011, Dewan Komisaris telah melaksanakan fungsinya terhadap pelaksanaan
pengelolaan perusahaan oleh Direksi dengan melakukan pengarahan, pemantauan, dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank, termasuk memastikan
terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi, serta tidak terlibat dalam pengambilan
keputusan kecuali dalam hal penyediaan dana kepada pihak terkait serta hal-hal
lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau
peraturan
perundangan yang berlaku. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko,
serta Komite Remunerasi dan Nominasi.
· DIREKSI
Direksi
bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan tata kelola perusahaan
yang baik di Bank OCBC NISP. Direksi juga menjamin keberlangsungan usaha Bank OCBC
NISP untuk jangka panjang, pencapaian tingkat kinerja yang sesuai dengan target
usaha, serta pengelolaan prinsip kehati-hatian Bank demi kepentingan para
stakeholder secara keseluruhan.
· Tugas dan Tanggung Jawab
Direksi
Direksi
bertanggung jawab dalam pengelolaan Bank, penerapan pembuatan dan pelaksaanan
kebijakan dan stategi usaha, pemeliharaan dan pengelolaan aktiva Bank,
memastikan tercapainya target dan tujuan usaha, pemeliharaan dan terus menerus
mengusahakan efisiensi dan efektivitas operasional termasuk melaksanakan
prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan
atau jenjang organisasi.
· Hubungan Investor
Bank
OCBC NISP secara aktif melibatkan para pemegang saham dan investor dalam
berbagai diskusi dan sesi berbagi informasi. Hal tersebut dilakukan melalui
berbagai sarana dan media komunikasi, seperti pertemuan resmi secara
berkelompok maupun perorangan, conference call dan video conference, selain itu
juga melalui publikasi laporan keuangan per triwulan dan tahunan; pengungkapan
informasi dan peristiwa penting; serta siaran pers, buletin, dan update website
Bank secara berkala. Selama tahun 2011, Unit Investor Relations telah
melakukan:
• Pertemuan dengan analis dan lembaga pemeringkat: 15 kali
• Paparan Publik: 1 kali
• RUPST: 1 kali
• RUPSLB: 2 kali
• Pendistribusian Informasi Perusahaan: 6 kali
• Laporan Tahunan: 1 kalI
C.
RESPONSIBILITY
: Kegiatan
tanggung jawab social Bank Nisp merupakan suatu program peningkatan taraf hifup
berkelanjutan yang dilakukan Bank seiring dengan upaya menumbuh kembangkan
usaha bersama-sama masyarakat sekitar.
D. INDEPENDENCY : Untuk menjaga
independensi setiap kegiatan usahanya, Bank NISP senantiasa melakukan penanganan
apabila terjadi benturan kepentingan. Bank Nisp telah memiliki kebijakan dan
prosedur benturan kepentingan. Pengungkapan kondisi benturan kepentingan pada
pengambilan keputusan dilengkapi risalah rapat yang diadministrasikan dan
didokumentasikan dengan sangat baik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
E.
FAIRNESS
:
· Hak-hak Para Pemegang
Saham
Para pemegang saham Bank
OCBC NISP memiliki hak sebagai
berikut:
1. Berhak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) melalui undangan yang disampaikan di surat kabar maupun undangan khusus
yang dikirimkan kepada seluruh pemegang saham.
2. Memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3. Memperoleh informasi penting mengenai Bank
OCBC NISP secara berkala yang memungkinkan para pemegang saham membuat
keputusan terkait dengan investasinya di Bank OCBC NISP.
4. Memperoleh keuntungan sesuai dengan proporsi
kepemilikan saham, baik berupa dividen atau keuntungan dari semakin
meningkatnya nilai pasar saham perusahaan. Hak-hak tersebut diatur dalam Anggaran
Dasar dan Code of Conduct Bank OCBC NISP sebagai langkah untuk melindungi dan
memfasilitasi terpenuhinya hak-hak para pemegang saham Bank OCBC NISP.
· Perlakuan Setara kepada
Para Pemegang Saham
Bank OCBC NISP
senantiasa berusaha memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pemegang
saham, baik itu pemegang saham mayoritas maupun minoritas. Seluruh pemegang
saham memiliki kesempatan dan waktu yang sama dalam memperoleh informasi
penting dari Bank OCBC NISP. Bank OCBC NISP memastikan bahwa:
1. Informasi penting disampaikan secara
bersamaan dan seragam kepada seluruh pemegang saham.
2. Seluruh transaksi saham yang dilakukan para
Komisaris, Direksi, dan para pemegang saham dengan jumlah kepemilikan Bank di
atas 5% (lima persen) segera dilaporkan kepada Bapepam-LK.
3. Larangan perdagangan oleh orang dalam (insider
trading) dan informasi sensitif yang dapat mempengaruhi harga saham ditangani
dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.
2. BANK PAN INDONESIA (PANIN BANK)
A.
TRANSPARANCY
: Perusahaan
senantiasa memberikan kemudahan bagi stakeholders untuk mengakses informasi
mengenai informasi finansial & perusahaan, publikasi (press release),
produk dan aksi korporasi melalui website www.panin.co.id. Untuk mendapatkan
informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Call Panin 500 678 atau
melalui Handphone ke 60678 atau email ke panin@panin.co.id. Bagi investor dapat
langsung menghubungi Investor Relations Perusahaan dengan mengirim email
sebagaimana tersebut di atas atau telepon ke 021-2700545. Perusahaan juga
senantiasa melakukan pelaporan informasi, fakta material serta kinerja bank
melalui Siaran Pers, surat kepada Bapepam-LK dan Electronic Reporting kepada
Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).
B.
AKUNTABILITY : Dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sebagai orang penting dalam melaksanakan kegiatan
usaha, seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi serta manajemen bank bertindak
secara professional dan berintegritas tinggi. Hal tersebut sesuai dengan
penerapan nilai-nilai perusahaan yang ditanamkan kepada seluruh manajemen bank
dan patuh terhadap kode etik yang ditetapkan. Selama tahun 2011 tidak terdapat
informasi / laporan mengenai terjadinya transaksi oleh Dewan Komisaris,
Direksi, serta Pejabat Eksekutif bank yang mengandung benturan kepentingan.
C.
RESPONSIBILITY
: Sebagai
bentuk ungkapan rasa tanggung jawab sosial dan terimakasih kepada segenap
pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat yang telah mendukung keberadaan
Bank Panin di Indonesia, melalui program tanggung jawab sosial Bank Panin
mendukung pengembangan komunitas yang berada di lokasi operasional
cabang-cabang Bank di seluruh Indonesia. Program CSR Bank Panin dilaksanakan
tidak hanya sekedar bersifat “charity” semata. Bank Panin melaksanakan kegiatan
CSR sebagai sebuah aktivitas yang tak terpisahkan dan dilaksanakan secara
transparan, akuntabel, berkesinambungan, sejalan dengan penerapan tata kelola
perusahaan yang baik pada setiap aspek kegiatan PaninBank. Pada tahun 2011, PT.
Bank Panin Tbk. mengadakan kegiatan sosial yang menjadi fokus CSR yaitu
Forestasi Indonesia - dengan menanam bibit unggul pohon trembesi yang dibagikan
ke masyarakat luas dan cabang PT. Bank Panin Tbk. Total dana yang dikeluarkan
adalah Rp. 881.475.700,-.
D. INDEPENDENCY : Untuk menjaga independensi dalam setiap usahanya PT. Bank Panin Tbk,
senantiasa dalam setiap kegiatan usahanya dilakukan secara profesional tanpa
ada hubungan family atau keterikatan apapun didalamnya untuk menghindari
benturan kepentingan maupun gangguan dari pihak lainnya.
E.
FAIRNESS : Manajemen risiko
Perusahaan diterapkan dengan memastikan prinsip kehati-hatian yang diterapkan
secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. Proses konsolidasi dilakukan dengan tetap
memperhatikan perbedaan karakteristik usaha Perusahaan Anak dengan Bank
sehingga parameter-parameter pengukuran risiko tertentu dan atau kebijakan dan
prosedur disesuaikan dengan tetap mengacu pada prinsip tata kelola manajemen
risiko Perusahaan secara keseluruhan. Pengelolaan risiko Perusahaan Anak menjadi
fokus perhatian khusus dari manajemen Perusahaan karena berperan penting dalam
menunjang rencana stratejik Perusahaan. Bank Panin selalu berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam hal penyediaan dana khususnya mengenai ketentuan
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan sesuai penerapan prinsip
kehati-hatian dalam penyediaan dana kepada Pihak Terkait maupun PihakTidak
Terkait. Dewan Komisaris yang berperan sebagai pengawas bank secara efektif
melakukan monitoring atas pemberian kredit, khususnya untuk kredit korporasi.
Self Assessment Bank OCBC NISP
Score
self assessment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
|
|
|
1.25
|
1.175
|
1.09
|
1.1
|
1.25
|
Untuk score self assessment Bank OCBC NISP tahun 2004 s/d
2006 tidak ada, karena tidak tersedia di
dalam website.
Self Assessment BANK PAN
INDONESIA
Score
self assessment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
|
|
|
|
|
|
|
1.6
|
Untuk score self assessment Bank PAN INDONESIA tahun 2004
s/d 2010 tidak ada, karena tidak
tersedia di dalam website.
Sumber :