Selasa, 23 Oktober 2012
PELAKSANAAN GCG PADA BANK OCBC NISP DAN BANK PAN INDONESIA
PELAKSANAAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
1.
BANK OCBC NISP
A.
TRANSPARANCY : Transparansi atau keterbukaan informasi
pada kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan pelaksanaan GCG, dan
pelaporan internal. Bank NISP sangat transparan
dalam menyampaikan informasi keuangan kepada publik melalui homepage / website
Bank NISP www.ocbcnisp.com adalah media yang sangat mudah
diakses. Cakupan informasi keuangan tersedia sangat tepat waktu, lengkap,
akurat, kini dan utuh. Sistem Informasi Manajemen Bank NISP khususnya terkait
Sistem Pelaporan Internal Bank cukup mampu menyediakan data dan informasi
secara tepat waktu, akurat, lengkap serta cukup handal dan efektif untuk
pengambilan Keputusan manajemen.
B.
AKUNTABILITY
:
Dewan Komisaris Bank OCBC NISP melakukan pengawasan aktif atas fungsi
kepatuhan melalui berbagai aktivitas antara lain dengan mengevaluasi
pelaksanaan fungsi kepatuhan melalui pelaporan triwulan dan semesteran dari
Direktur yang
membawahi fungsi kepatuhan, rapat Dewan Komisaris, dan rapat Komite
Audit. Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisaris memberikan saran-saran dalam
rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank di Bank OCBC
NISP. Direksi Bank OCBC NISP berperan dalam memastikan pelaksanaan Fungsi
Kepatuhan Bank tersebut serta menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya Budaya
Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank antara lain dengan
menyusun kebijakan dan/atau menetapkan keputusan berpedoman kepada ketentuan
dan perundangan yang berlaku.
· DEWAN KOMISARIS
Dewan
Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan saran kepada Direksi, terkait
dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dalam mengelola Bank
· Tugas dan Tanggung Jawab
Dewan Komisaris
Dewan
Komisaris bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas kebijakan
pengelolaan Bank oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Sepanjang
tahun 2011, Dewan Komisaris telah melaksanakan fungsinya terhadap pelaksanaan
pengelolaan perusahaan oleh Direksi dengan melakukan pengarahan, pemantauan, dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank, termasuk memastikan
terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi, serta tidak terlibat dalam pengambilan
keputusan kecuali dalam hal penyediaan dana kepada pihak terkait serta hal-hal
lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau
peraturan
perundangan yang berlaku. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko,
serta Komite Remunerasi dan Nominasi.
· DIREKSI
Direksi
bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan tata kelola perusahaan
yang baik di Bank OCBC NISP. Direksi juga menjamin keberlangsungan usaha Bank OCBC
NISP untuk jangka panjang, pencapaian tingkat kinerja yang sesuai dengan target
usaha, serta pengelolaan prinsip kehati-hatian Bank demi kepentingan para
stakeholder secara keseluruhan.
· Tugas dan Tanggung Jawab
Direksi
Direksi
bertanggung jawab dalam pengelolaan Bank, penerapan pembuatan dan pelaksaanan
kebijakan dan stategi usaha, pemeliharaan dan pengelolaan aktiva Bank,
memastikan tercapainya target dan tujuan usaha, pemeliharaan dan terus menerus
mengusahakan efisiensi dan efektivitas operasional termasuk melaksanakan
prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan
atau jenjang organisasi.
· Hubungan Investor
Bank
OCBC NISP secara aktif melibatkan para pemegang saham dan investor dalam
berbagai diskusi dan sesi berbagi informasi. Hal tersebut dilakukan melalui
berbagai sarana dan media komunikasi, seperti pertemuan resmi secara
berkelompok maupun perorangan, conference call dan video conference, selain itu
juga melalui publikasi laporan keuangan per triwulan dan tahunan; pengungkapan
informasi dan peristiwa penting; serta siaran pers, buletin, dan update website
Bank secara berkala. Selama tahun 2011, Unit Investor Relations telah
melakukan:
• Pertemuan dengan analis dan lembaga pemeringkat: 15 kali
• Paparan Publik: 1 kali
• RUPST: 1 kali
• RUPSLB: 2 kali
• Pendistribusian Informasi Perusahaan: 6 kali
• Laporan Tahunan: 1 kalI
C.
RESPONSIBILITY
: Kegiatan
tanggung jawab social Bank Nisp merupakan suatu program peningkatan taraf hifup
berkelanjutan yang dilakukan Bank seiring dengan upaya menumbuh kembangkan
usaha bersama-sama masyarakat sekitar.
D. INDEPENDENCY : Untuk menjaga
independensi setiap kegiatan usahanya, Bank NISP senantiasa melakukan penanganan
apabila terjadi benturan kepentingan. Bank Nisp telah memiliki kebijakan dan
prosedur benturan kepentingan. Pengungkapan kondisi benturan kepentingan pada
pengambilan keputusan dilengkapi risalah rapat yang diadministrasikan dan
didokumentasikan dengan sangat baik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
E.
FAIRNESS
:
· Hak-hak Para Pemegang
Saham
Para pemegang saham Bank
OCBC NISP memiliki hak sebagai
berikut:
1. Berhak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) melalui undangan yang disampaikan di surat kabar maupun undangan khusus
yang dikirimkan kepada seluruh pemegang saham.
2. Memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3. Memperoleh informasi penting mengenai Bank
OCBC NISP secara berkala yang memungkinkan para pemegang saham membuat
keputusan terkait dengan investasinya di Bank OCBC NISP.
4. Memperoleh keuntungan sesuai dengan proporsi
kepemilikan saham, baik berupa dividen atau keuntungan dari semakin
meningkatnya nilai pasar saham perusahaan. Hak-hak tersebut diatur dalam Anggaran
Dasar dan Code of Conduct Bank OCBC NISP sebagai langkah untuk melindungi dan
memfasilitasi terpenuhinya hak-hak para pemegang saham Bank OCBC NISP.
· Perlakuan Setara kepada
Para Pemegang Saham
Bank OCBC NISP
senantiasa berusaha memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pemegang
saham, baik itu pemegang saham mayoritas maupun minoritas. Seluruh pemegang
saham memiliki kesempatan dan waktu yang sama dalam memperoleh informasi
penting dari Bank OCBC NISP. Bank OCBC NISP memastikan bahwa:
1. Informasi penting disampaikan secara
bersamaan dan seragam kepada seluruh pemegang saham.
2. Seluruh transaksi saham yang dilakukan para
Komisaris, Direksi, dan para pemegang saham dengan jumlah kepemilikan Bank di
atas 5% (lima persen) segera dilaporkan kepada Bapepam-LK.
3. Larangan perdagangan oleh orang dalam (insider
trading) dan informasi sensitif yang dapat mempengaruhi harga saham ditangani
dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.
2. BANK PAN INDONESIA (PANIN BANK)
A.
TRANSPARANCY
: Perusahaan
senantiasa memberikan kemudahan bagi stakeholders untuk mengakses informasi
mengenai informasi finansial & perusahaan, publikasi (press release),
produk dan aksi korporasi melalui website www.panin.co.id. Untuk mendapatkan
informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Call Panin 500 678 atau
melalui Handphone ke 60678 atau email ke panin@panin.co.id. Bagi investor dapat
langsung menghubungi Investor Relations Perusahaan dengan mengirim email
sebagaimana tersebut di atas atau telepon ke 021-2700545. Perusahaan juga
senantiasa melakukan pelaporan informasi, fakta material serta kinerja bank
melalui Siaran Pers, surat kepada Bapepam-LK dan Electronic Reporting kepada
Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).
B.
AKUNTABILITY : Dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sebagai orang penting dalam melaksanakan kegiatan
usaha, seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi serta manajemen bank bertindak
secara professional dan berintegritas tinggi. Hal tersebut sesuai dengan
penerapan nilai-nilai perusahaan yang ditanamkan kepada seluruh manajemen bank
dan patuh terhadap kode etik yang ditetapkan. Selama tahun 2011 tidak terdapat
informasi / laporan mengenai terjadinya transaksi oleh Dewan Komisaris,
Direksi, serta Pejabat Eksekutif bank yang mengandung benturan kepentingan.
C.
RESPONSIBILITY
: Sebagai
bentuk ungkapan rasa tanggung jawab sosial dan terimakasih kepada segenap
pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat yang telah mendukung keberadaan
Bank Panin di Indonesia, melalui program tanggung jawab sosial Bank Panin
mendukung pengembangan komunitas yang berada di lokasi operasional
cabang-cabang Bank di seluruh Indonesia. Program CSR Bank Panin dilaksanakan
tidak hanya sekedar bersifat “charity” semata. Bank Panin melaksanakan kegiatan
CSR sebagai sebuah aktivitas yang tak terpisahkan dan dilaksanakan secara
transparan, akuntabel, berkesinambungan, sejalan dengan penerapan tata kelola
perusahaan yang baik pada setiap aspek kegiatan PaninBank. Pada tahun 2011, PT.
Bank Panin Tbk. mengadakan kegiatan sosial yang menjadi fokus CSR yaitu
Forestasi Indonesia - dengan menanam bibit unggul pohon trembesi yang dibagikan
ke masyarakat luas dan cabang PT. Bank Panin Tbk. Total dana yang dikeluarkan
adalah Rp. 881.475.700,-.
D. INDEPENDENCY : Untuk menjaga independensi dalam setiap usahanya PT. Bank Panin Tbk,
senantiasa dalam setiap kegiatan usahanya dilakukan secara profesional tanpa
ada hubungan family atau keterikatan apapun didalamnya untuk menghindari
benturan kepentingan maupun gangguan dari pihak lainnya.
E.
FAIRNESS : Manajemen risiko
Perusahaan diterapkan dengan memastikan prinsip kehati-hatian yang diterapkan
secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. Proses konsolidasi dilakukan dengan tetap
memperhatikan perbedaan karakteristik usaha Perusahaan Anak dengan Bank
sehingga parameter-parameter pengukuran risiko tertentu dan atau kebijakan dan
prosedur disesuaikan dengan tetap mengacu pada prinsip tata kelola manajemen
risiko Perusahaan secara keseluruhan. Pengelolaan risiko Perusahaan Anak menjadi
fokus perhatian khusus dari manajemen Perusahaan karena berperan penting dalam
menunjang rencana stratejik Perusahaan. Bank Panin selalu berpedoman pada
ketentuan yang berlaku dalam hal penyediaan dana khususnya mengenai ketentuan
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan sesuai penerapan prinsip
kehati-hatian dalam penyediaan dana kepada Pihak Terkait maupun PihakTidak
Terkait. Dewan Komisaris yang berperan sebagai pengawas bank secara efektif
melakukan monitoring atas pemberian kredit, khususnya untuk kredit korporasi.
Self Assessment Bank OCBC NISP
Score
self assessment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
|
|
|
1.25
|
1.175
|
1.09
|
1.1
|
1.25
|
Untuk score self assessment Bank OCBC NISP tahun 2004 s/d
2006 tidak ada, karena tidak tersedia di
dalam website.
Self Assessment BANK PAN
INDONESIA
Score
self assessment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
|
|
|
|
|
|
|
1.6
|
Untuk score self assessment Bank PAN INDONESIA tahun 2004
s/d 2010 tidak ada, karena tidak
tersedia di dalam website.
Sumber :
Rabu, 17 Oktober 2012
Corporate Social Responsibility (CSR)
Corporate Social Responsibility (Csr)
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam
artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya
(namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap
konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan.
CSR
berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada
argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus
mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya
keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan
lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Daihatsu Kucurkan Dana CSR Rp 40 M Tahun Depan
M Luthfi Andika,Muhammad
Ikhsan –
detikOto
Sabtu, 29/09/2012
11:21 WIB
Jakarta
- PT Astra Daihatsu Motor (ADM) tak hanya serius berjualan mobil. Daihatsu juga
bakal mengucurkan dana menggelontorkan dana sekitar Rp 40 miliar untuk program
CSR (Corporate Social Responsibility) tahun depan.
Dana
tersebut akan dibagi ke berbagai program seperti dunia pendidikan, kesehatan,
kepedulian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
"Tahun
depan sekitar Rp 40 miliar, karena akan ada program yang tambah. Tahun ini
sekitar Rp 34 miliar. Tahun 2011 Rp 21 miliar," kata Head Corp Social
Responsibilty Dept. General Affairs Division PT ADM, Asjoni di booth Daihatsu
di IIMS.
"Tergantung
pendapatan tahun ini. Kalau untungnya besar, ngasihnya juga akan besar,"
ujarnya.
Nantinya
dana sebesar itu akan dikucurkan Posyandu, UKM, Sekolah, Taman Hijau dan
lain-lain untuk memajukan masyarakat Indonesia.
Sebagai
salah satu bentuk CSR di IIMS kali ini, Daihatsu mengajak sekitar 20 sekolah
dasar di wilyah Jakarta untuk berkunjung ke IIMS. Mereka pun unjuk kebolehan di
booth Daihatsu.
"Iya
kami sangat senang bisa ikut berkompetisi yang diselenggarakan Daihatsu, karena
tidak semua sekolah dasar diajak untuk menunjukkan kebolehan," kata salah
satu guru SD Bakti YKKP Kemanggisan Ibu Dela.
Ajang
yang digelar selama 6 hari diawali pada hari Jumat(21/9/2012) lalu dan final
dihari Minggu (30/9/2012) menghadirkan 4 sekolah dalam satu hari, untuk menguji
kebolehan dalam bernyanyi secara group.
Sumber : Wikipedia, oto.detik.com
Good corporate governance (GCG)
Tata kelola perusahaan (bahasa
Inggris: corporate
governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan
institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan
juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat
serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola
perusahaan adalah pemegang
saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan
lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain,
regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
Tata
kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu
topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya
implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan
melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi
ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan
untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan
para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola
perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian
dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian
terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat
akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS
seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian
pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional
Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.
Ini Dia
Aturan Teranyar Kepemilikan Saham di Bank Umum
Herdaru
Purnomo -
detikfinance
Rabu, 18/07/2012 17:18 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merilis
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang
Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan tersebut berisi batas maksimum kepemilikan
saham pada bank.
"Dalam rangka menghadapi dinamika
perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan nasional
perlu meningkatkan ketahanan," tulis BI dalam publikasinya seperti dikutip
detikFinance, Rabu (18/7/2012).
Menurut BI, peningkatan ketahanan
perbankan dilakukan melalui peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan
tata kelola bank yang baik (good corporate governance). Untuk meningkatkan
pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate
governance), diperlukan penataan struktur kepemilikan bank.
Penataan struktur kepemilikan saham bank
dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat
mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap
operasional bank. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham juga akan
berdampak positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat
industri perbankan nasional.
Berikut pokok-pokok pengaturan dalam PBI
teranyar ini :
Penetapan batas maksimum kepemilikan
saham pada Bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
·
40%
dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
·
30%
dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga
keuangan
·
20%
dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum
konvensional.
·
Batas
maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank
umum syariah adalah sebesar 25% dari modal Bank.
Pemegang saham yang memiliki keterkaitan
berdasarkan adanya hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat
kedua, dan/atau hubungan acting in concert ditetapkan sebagai satu pihak.
Jumlah keseluruhan kepemilikan saham
dalam satu pihak tersebut sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari
kategori pemegang saham dalam satu pihak tersebut dengan komposisi
masing-masing pemegang saham dalam satu pihak tersebut paling tinggi sebesar
batas maksimum kepemilikan sesuai dengan kategori pemegang saham.
Calon pemegang saham pengendali yang
merupakan warga negara asing dan/atau badan hukum yang berkedudukan di luar
negeri, wajib memenuhi persyaratan memiliki komitmen untuk mendukung
pengembangan perekonomian Indonesia, memperoleh rekomendasi dari otoritas
negara asal bagi badan hukum lembaga keuangan, dan memiliki peringkat investasi
paling kurang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini.
Badan hukum lembaga keuangan bank dapat
memiliki saham Bank lebih dari 40% dari modal Bank sepanjang memperoleh
persetujuan Bank Indonesia dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pemegang saham yang memiliki saham Bank
lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian
Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dan/atau penilaian Good Corporate Governance (GCG)
peringkat 3, 4, atau 5 pada posisi penilaian bulan Desember 2013, wajib
menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak
1 Januari 2014.
Pemegang saham yang memiliki saham Bank
lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian
TKS dan penilaian GCG peringkat 1 atau 2 pada posisi penilaian bulan Desember
2013 wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham, apabila Bank
mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG menjadi peringkat 3,
4, atau 5 selama 3 periode penilaian berturut-turut atau pemegang saham atas
inisiatif sendiri melakukan penjualan saham yang dimilikinya, yaitu paling lama
5 tahun setelah periode penilaian terakhir atau penjualan saham yang
dimilikinya.
Pemegang saham yang akan memiliki saham
Bank dalam penyelamatan atau penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank
dalam pengawasan khusus, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum
kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan
saham paling lama 20 tahun sejak membeli saham bank, sedangkan pemegang saham
yang akan memiliki saham bank dalam pengawasan intensif, wajib menyesuaikan
dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 15 tahun sejak membeli
saham bank.
Pemegang saham pada bank hasil
penggabungan atau peleburan yang berasal dari Bank yang memperoleh penilaian
TKS dan penilaian GCG peringkat 1 atau 2, dapat memiliki saham Bank hasil
penggabungan atau peleburan lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan
wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 10 tahun
sejak bank hasil penggabungan atau peleburan mengalami penurunan peringkat TKS
dan/atau penilaian GCG selama 3 periode penilaian berturut-turut atau penjualan
saham atas inisiatif sendiri yang terjadi dalam periode paling lama 10 tahun
setelah penggabungan atau peleburan.
Pemegang saham pada bank hasil
penggabungan atau peleburan yang berasal dari bank yang memperoleh penilaian
TKS dan/atau penilaian GCG peringkat 3, 4, atau 5, jangka waktu tersebut adalah
paling lama 20 tahun sejak penggabungan atau peleburan.
Pemegang saham pada Bank Umum Syariah
hasil pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah, dapat memiliki saham lebih dari
batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum
kepemilikan saham paling lama akhir Desember 2028.
Bank yang dimiliki oleh pemegang saham
yang wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5
tahun sejak 1 Januari 2014 atau 5 tahun sejak periode penilaian terakhir bagi
Bank yang mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG, wajib
menyusun rencana tindak dalam rangka menyesuaikan dengan batas maksimum
kepemilikan saham.
Pemegang saham yang tidak memenuhi
kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham, dikenakan
pembatasan berupa hak yang bersangkutan dalam perhitungan kuorum dan
pengambilan keputusan dalam RUPS, penundaan pembayaran dividen untuk kelebihan
saham yang dimilikinya, dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit
and proper test) bagi pemegang saham tersebut.
Bank yang dimiliki oleh pemegang saham
yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham,
wajib mengenakan pembatasan bagi pemegang saham yang tidak memenuhi batas
maksimum kepemilikan saham. Bank yang melanggar kewajiban tersebut akan
dikenakan sanksi administratif dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test) terhadap anggota direksi dan/atau dewan komisaris bank
tersebut.
Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan
tertentu dapat memberikan persetujuan kepada pemegang saham untuk memiliki
saham bank melebihi batas maksimum kepemilikan saham untuk jangka waktu
tertentu.
Bank Indonesia dapat memerintahkan
pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum
kepemilikan saham agar bank yang dimilikinya melakukan penggabungan atau
peleburan.
Sumber
: Wikipedia, finance.detik.com
International Financial Reporting Standards (IFRS)
International Financial Reporting Standards (IFRS) atau Standar Pelaporan
Keuangan Internasional adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi
Internasional (bahasa Inggris:International Accounting
Standards Board (IASB)). Sejumlah standar yang dibentuk sebagai
bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun
1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1
April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar
Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini
mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan
menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
Pada akhir tahun 2008, IAI telah mencanangkan
konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012. Selain itu, pada tahun
2009, negara-negara anggota G-20 telah membuat kesepakatan di Pittsburg,
Amerika Serikat yang di antaranya menyatakan bahwa untuk mengurangi kesenjangan
peraturan di antara negara-negara anggota G-20, maka otoritas yang mengawasi
peraturan akuntansi internasional harus meningkatkan standar global pada Juni
2011. Indonesia, sebagai salah satu negara anggota G-20 tunduk pada kesepakatan
global untuk melakukan konvergensi IFRS.
Oleh karena itu, mulai tahun 2009, DSAK-IAI
mencanangkan proses konvergensi sampai tahun 2011 dengan target pada tahun
2012, seluruh PSAK tidak memiliki beda material dengan IFRS yang berlaku per 1
Januari 2009. Dan setelah tahun 2012, DSAK-IAI akan terus memperbaharui PSAK
jika ada perubahan pada IFRS yang terkait.
Pemberlakuan IFRS sesuai Kesepakatan G-20
Jum`at, 28 September 2012 19:26:57
BATAM
(SM) - Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) - Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), Rabu (26/9) menggelar seminar bertema “Implementasi International
Financial Standards Reporting dan Dampaknya pada Pelaporan Keuangan” di
Ballroom Harmoni One Hotel Batam Center.
Materi
seminar disampaikan Danil S. Handaya yang merupakan anggota Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK)-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Diawal
pembicaraannya, Danil menyampaikan tentang perubahan PSAK yang saat ini sudah
dikonvergensikan kedalam IFRS sehingga per-Januari 2012 PSAK terbaru telah terbit
dan dapat digunakan.
International
Financial Standards Reporting atau biasa disebut IFRS adalah standar pencatatan
dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional.
"IFRS
dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), yaitu sebuah
lembaga yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi,
dapat dimengerti dan digunakan oleh seluruh dunia," ujarnya.
Saat
ini berbagai Negara dibelahan dunia sudah mengkonvergensikan standar akuntansi
keuangan mereka dengan IFRS. Indonesia baru mulai mengkonvergensikan PSAK ke
IFRS efektif 1 Januari 2012.
"Hal
itu sesuai komitmen Indonesia pada kesepakan G-20 di Washington DC pada 15
November 2012," paparnya.
Danil
menerangkan, sejak pengukuhan komitmen antar Negara forum G-20, maka Indonesia
mulai revisi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) secara bertahap. Pada
2008 sampai 2010 adalah tahap adopsi IFRS ke PSAK, mempersiapkan infrastuktur
yang diperlukan serta mengevaluasi dan mengelola dampak adopsi IFRS.
Tahun
2011, kata Danil, merupakan tahap persiapan akhir yaitu penyelesaian persiapan
infrastuktur dan penerapan bertahap PSAK berbasis IFRS. Dan pada tahun 2012
Indonesia sudah mengimplementasikan IFRS kedalam PSAK. Pada tahap implementasi
ini PSAK dievaluasi secara komprehensif.
ASOSIASI ASURANSI UMUM
INDONESIA (AAUI) MELAKSANAKAN SEMINAR PENERAPAN IFRS
(Jakarta, 18 September 2012)
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaksanakan seminar “Penerapan
IFRS/PSAK 62” yang bertempat di Swissbell Hotel, Jakarta. Seminar ini
dijadwalkan akan dibuka oleh Bapak Isa Rahcmatarwata dari Biro Perasuransian
Bapepam-LK dan Bapak Kornelius Simanjuntak (Chairman AAUI). Topik utama akan
dibahas terkait tentang pemahaman umum IFRS, perbedannya dengan standar
akutansi yang ada serta hambatan-hambatan yang mungkin akan dihadapi dalam
penerapan IFRS/PSAK 62 yang sebenarnya sudah dipersyaratkan oleh
regulator per Januari 2012.
Kornelius Simanjuntak selaku
ketua AAUI menjelaskan ada beberapa hal teknis yang mungkin akan menjadi
masalah. “Seperti perhitungan Unearned Premium Reserve (UPR), Claim Reserve,
Reinsurance Assets, pengadaan tenaga aktuaria dan beberapa point lainnya.
Selain itu laporan keuangan International Financial Reporting Standards (IFRS)
juga bisa berpotensi memunculkan kinerja perusahaan asuransi yang naik atau
turun secara berlebihan pada tahun pertama penerapan. Dalam hal penurunan
kinerja perusahaan yang turun secara berlebihan dapat menimbulkan masalah
kepercayaan kepada masyarakat. Hal inilah yang perlu di managed dengan baik
oleh,” terang Kornelius Simanjuntak.
Pada sesi pertama diisi oleh
William Song (Regional Actuary Of MSIG Asia) dengan moderator Bapak Masdar
(PAI). Dengan pembahasan mengenai pemahaman umum URR, UPR, IBNR, GPV, DAC, LAT,
Klasifikasi Short Term Contract dibandingkan
Long Term Contract serta mekanisme perhitungan cadangan tehnis. Kemudian
dilanjutkan dengan sesi kedua yang berupa Forum Diskusi Kendala & Hambatan
yang Timbul Dalam Penerapan IFRS oleh Bapak Darul Dimasqy (Biro Perasuransian)
dengan moderator Ibu Widyawati (Chairman Financial, Accounting & Taxation
Division AAUI).
Menurut Widyawati ada beberapa
hambatan dalam penerapan IFRS di Industri Asuransi. “Pertama, kesiapan SDM
industri pada penyediaan tenaga aktuaria karena memang jumlahnya sangat
sedikit. Kemudian, ada kemungkinan terjadinya penurunan ekuitas yang signifikan
dari tahun 2011 ke 2012 karena koreksi penggunaan PSAK yang baru. Dan juga yang
masih perlu ditingkatkan adalah awareness perusahaan asuransi terhadap
konsekuensi penerapan IFRS,” ujarnya.
Senin, 08 Oktober 2012
TUGAS 1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI
NAMA : HERA FITRIANI
NPM 24209760
TUGAS 1 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETIKA
yang diterapkan dalam perilaku sehari-hari
Ethikos merupakan bahasa yunani
kuno yang berarti "timbul dari kebiasaan" adalah cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Para ahli berpendapat
bahwa etika adalah :
· Drs. O.P.
Simorangkir : Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
· Drs. Sidi
Gajalba dalam sistematika filsafat : Etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
· Drs. H.
Burhanudin Salam : Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Berdasarkan beberapa pendapat
para ahli, maka saya menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan etika adalah suatu
cabang dari ilmu filsafat yang berbicara tentang perilaku atau tingkah laku
manusia yang dapat diukur atau dinilai dari baik, buruk, benar salah, dan tanggung
jawab di dalam kehidupannya sebagai makhluk sosial.
Contoh etika yang berlaku di
Indonesia, dan apakah kegiatan tersebut telah diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari :
1. Mencium
tangan orang tua sebelum ataupun sesudah berpergian. Hal tersebut adalah cara
menghargai kedua orang tua, dan juga sebagai perhomohonan doa agar selalu
diberi keselamatan dalam melakukan berbagai hal. Kegiatan yang berulang ini
telah saya jalankan setiap harinya.
2.
Sopan dalam
berperilaku, seperti mengucap kata “permisi’’ apabila kita melewati/hendak
melakukan sesuatu terhadap seseorang yang berdekatan.
3.
Mengucap
salam dan mengetuk pintu apabila bertamu ke rumah orang lain. Menandakan bahwa
kita pribadi yang santun dan saya telah membiasakan diri dalam hal ini.
4.
Tidak
memotong pembicaraan orang lain apalagi saat dia hendak memberikan pendapat.
Janganlah tiba-tiba kita memotong pembicaraan tersebut, tunggulah setelah dia
selesai berbicara.
5. Selalu
menjaga ucapan yang keluar dari mulut kita, pepatah mengatakan “mulutmu
harimaumu”, maka janganlah kita sembarang berbicara karena dapat menyakiti
perasaan orang lain. Suatu ketika sering sekali kita bercanda dengan teman,
akan tetapi teman kita tidak bias menerima perkataan kita maka dia merasa
tersinggung dan marah kepada kita.
6. Mendahulukan
orang tua, lansia, penyandang cacat dan ibu hamil. Hal tersebut sering terjadi
pada saat kita berkendaraan. Terkadang banyak anak muda sekarang tidak peduli
akan sekitar. Akan tetapi, jujur saya selalu bangun dan memberi tempat bagi
mereka yang membutuhkan.
7. Membuang
sampah pada tempatnya. Untuk hal yang satu ini terkadang saya melanggarnya,
karena beberapa alasan terutama di angkot dan dijalan raya yang masih sulit
menemukan adanya tong sampah.
8.
Memberi dan
menerima dengan tangan kanan dianggap hal yang sopan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini sudah diajarkan dan dibiasakan sejak dini oleh orang tua.
9. Bertegur
sapa dengan seseorang yang kita anggap kenal. Hal tersebut bernilai positif,
menjauhkan kita dari pikiran seseorang yang menganggap kita sombong.
10.
Menghormati
dan menghargai dosen selaku orang yang mengarahkan dan memberi ilmu pengetahuan
kepada mahasiswa. Contohnya seperti mendengarkan dan menyimak materi yang telah
dosen arahkan kepada kita, kurangi membicarakan hal yang tidak penting/bergosip
pada saat dosen memberikan materi.
11. Berusaha
selalu menjaga perasaan orang lain. Tidak boleh saling menghina, mencela,
ataupun menyindir.
12. Etika dalam
berbusana, contohnya pada saat praktikum di lab. Univ. gunadarma, kita harus
memakai kemeja dan rok dibawah lutut bagi perempuan dan untuk laki-laki tidak
boleh memakai celana jeans. Tujuannya agar kita terbiasa berpakaian rapi pada
saat kita bekerja nanti. Akan tetapi masih banyak mahasiswa yang melanggarnya,
berpakaian terlalu ketat. Sedangkan dalam keseharian kita juga tidak boleh
memakai busana yg seksi karena dapat mengundang orang yang ingin berbuat kejahatan
yang tidak diinginkan.
13.
Tepat waktu
dalam perkuliahan. Saya sendiri terkadang melanggarnya, apalagi pada saat
perkuliahan di depok, dikarenakan jarak antara rumah dengan kampus cukup jauh.
Sebaiknya kita tepat waktu berada didalam kelas sebelum dosen mengajar, karena
pada saat mahasiswa yang terlambat masuk kedalam kelas pandangan kita akan
teralihkan ke orang tersebut.
14.
Mengucap
kata “maaf” apabila melalukan kesalahan. Saya selalu berusaha melakukannya
apabila saya melakukan kesalahan.janganlah merasa gengsi untuk meminta maaf
terlebih dahulu.
15. Mengucap
kata “terima kasih”. Saya telah menerapkan hali ini dalam keseharian. Berterima
kasihlah pada seseorang yang telah membantu kita dalam hal sekecil apapun.
Karena dengan ini setidaknya membuat orang tersebut dihargai atas apa yang
telah mereka lakukan terhadap kita.
16. Jujur dalam
berkata dan bertindak. Walaupun terkadang kata kebanyakan orang berbohong demi
kebaikan, akan tetapi saya tetap berusaha berperilaku jujur dalam kata maupun
tindakan yang saya lakukan. Karena sesekali kita melakukakan kebohongan maka kebohongan
tersebut akan sering terulang kembali.
17. Budayakan
antre, sering kita mendengar kata tersebut. Karena dengan mengantre akan
membuat suasana lebih tertib dan teratur. Saya tipe orang yang cukup sabar dan
selalu berusaha untuk tertib dalam mengantre.
18. Tidak
merusak fasilitas umum. Sering kali saya melihat tembok-tembok dijalan, bus,
ditelepon umum, jembatan terdapat banyak coretan dan pengrusakan. Saya bukan
salah satu dari mereka yang melakukan hal tersebut.
19. Tidak membuang angin/kentut sembarangan. Pada saat berkumpul dengan
keluarga, teman, dimana saja, kapan saja, atau dengan siapa saja sebaiknya
tidak melakukan hal tersebut dengan sengaja. Hal ini mencerminkan etika yang
tidak baik dan kurang sopan. Sayapun tidak menyukainya apabila ada seseorang
seperti itu, maka saya sendiri tidak mungkin melakukan hal tersebut. Jika saya
ingin membuang angin sebaiknya izin permisi ke belakang dan keluar dari
ruangan.
20.
Sama halnya dengan poin nomor 19, tidak bersendawa pada saat makan. Terkadang saya melakukan hal itu,
akan tetapi dengan cara yang sopan dan wajar yaitu menutup mulut dan tidak
dengan cara yang berlebihan.
Langganan:
Postingan (Atom)