Selasa, 23 Oktober 2012

PELAKSANAAN GCG PADA BANK OCBC NISP DAN BANK PAN INDONESIA


PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

1.   BANK OCBC NISP
A.   TRANSPARANCY : Transparansi atau keterbukaan informasi pada kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan pelaksanaan GCG, dan pelaporan internal. Bank NISP sangat transparan dalam menyampaikan informasi keuangan kepada publik melalui homepage / website Bank NISP www.ocbcnisp.com  adalah media yang sangat mudah diakses. Cakupan informasi keuangan tersedia sangat tepat waktu, lengkap, akurat, kini dan utuh. Sistem Informasi Manajemen Bank NISP khususnya terkait Sistem Pelaporan Internal Bank cukup mampu menyediakan data dan informasi secara tepat waktu, akurat, lengkap serta cukup handal dan efektif untuk pengambilan Keputusan manajemen.
B.   AKUNTABILITY :
Dewan Komisaris Bank OCBC NISP melakukan pengawasan aktif atas fungsi kepatuhan melalui berbagai aktivitas antara lain dengan mengevaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan melalui pelaporan triwulan dan semesteran dari Direktur yang
membawahi fungsi kepatuhan, rapat Dewan Komisaris, dan rapat Komite Audit. Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisaris memberikan saran-saran dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank di Bank OCBC NISP. Direksi Bank OCBC NISP berperan dalam memastikan pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank tersebut serta menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank antara lain dengan menyusun kebijakan dan/atau menetapkan keputusan berpedoman kepada ketentuan dan perundangan yang berlaku.
·       DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan saran kepada Direksi, terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dalam mengelola Bank
·       Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan Bank oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Sepanjang tahun 2011, Dewan Komisaris telah melaksanakan fungsinya terhadap pelaksanaan pengelolaan perusahaan oleh Direksi dengan melakukan pengarahan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank, termasuk memastikan terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kecuali dalam hal penyediaan dana kepada pihak terkait serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau
peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi.
·       DIREKSI
Direksi bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan tata kelola perusahaan yang baik di Bank OCBC NISP. Direksi juga menjamin keberlangsungan usaha Bank OCBC NISP untuk jangka panjang, pencapaian tingkat kinerja yang sesuai dengan target usaha, serta pengelolaan prinsip kehati-hatian Bank demi kepentingan para stakeholder secara keseluruhan.
·       Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi bertanggung jawab dalam pengelolaan Bank, penerapan pembuatan dan pelaksaanan kebijakan dan stategi usaha, pemeliharaan dan pengelolaan aktiva Bank, memastikan tercapainya target dan tujuan usaha, pemeliharaan dan terus menerus mengusahakan efisiensi dan efektivitas operasional termasuk melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
·       Hubungan Investor
Bank OCBC NISP secara aktif melibatkan para pemegang saham dan investor dalam berbagai diskusi dan sesi berbagi informasi. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai sarana dan media komunikasi, seperti pertemuan resmi secara berkelompok maupun perorangan, conference call dan video conference, selain itu juga melalui publikasi laporan keuangan per triwulan dan tahunan; pengungkapan informasi dan peristiwa penting; serta siaran pers, buletin, dan update website Bank secara berkala. Selama tahun 2011, Unit Investor Relations telah melakukan:
• Pertemuan dengan analis dan lembaga pemeringkat: 15 kali
• Paparan Publik: 1 kali
• RUPST: 1 kali
• RUPSLB: 2 kali
• Pendistribusian Informasi Perusahaan: 6 kali
• Laporan Tahunan: 1 kalI
C.   RESPONSIBILITY : Kegiatan tanggung jawab social Bank Nisp merupakan suatu program peningkatan taraf hifup berkelanjutan yang dilakukan Bank seiring dengan upaya menumbuh kembangkan usaha bersama-sama masyarakat sekitar.
D.  INDEPENDENCY : Untuk menjaga independensi setiap kegiatan usahanya, Bank NISP senantiasa melakukan penanganan apabila terjadi benturan kepentingan. Bank Nisp telah memiliki kebijakan dan prosedur benturan kepentingan. Pengungkapan kondisi benturan kepentingan pada pengambilan keputusan dilengkapi risalah rapat yang diadministrasikan dan didokumentasikan dengan sangat baik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
E.    FAIRNESS :
·       Hak-hak Para Pemegang Saham
Para pemegang saham Bank OCBC NISP memiliki hak sebagai
berikut:
1.   Berhak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui undangan yang disampaikan di surat kabar maupun undangan khusus yang dikirimkan kepada seluruh pemegang saham.
2.   Memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.   Memperoleh informasi penting mengenai Bank OCBC NISP secara berkala yang memungkinkan para pemegang saham membuat keputusan terkait dengan investasinya di Bank OCBC NISP.
4.   Memperoleh keuntungan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham, baik berupa dividen atau keuntungan dari semakin meningkatnya nilai pasar saham perusahaan. Hak-hak tersebut diatur dalam Anggaran Dasar dan Code of Conduct Bank OCBC NISP sebagai langkah untuk melindungi dan memfasilitasi terpenuhinya hak-hak para pemegang saham Bank OCBC NISP.
·       Perlakuan Setara kepada Para Pemegang Saham
Bank OCBC NISP senantiasa berusaha memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pemegang saham, baik itu pemegang saham mayoritas maupun minoritas. Seluruh pemegang saham memiliki kesempatan dan waktu yang sama dalam memperoleh informasi penting dari Bank OCBC NISP. Bank OCBC NISP memastikan bahwa:
1.   Informasi penting disampaikan secara bersamaan dan seragam kepada seluruh pemegang saham.
2.   Seluruh transaksi saham yang dilakukan para Komisaris, Direksi, dan para pemegang saham dengan jumlah kepemilikan Bank di atas 5% (lima persen) segera dilaporkan kepada Bapepam-LK.
3.   Larangan perdagangan oleh orang dalam (insider trading) dan informasi sensitif yang dapat mempengaruhi harga saham ditangani dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

2.  BANK PAN INDONESIA (PANIN BANK)
A.   TRANSPARANCY : Perusahaan senantiasa memberikan kemudahan bagi stakeholders untuk mengakses informasi mengenai informasi finansial & perusahaan, publikasi (press release), produk dan aksi korporasi melalui website www.panin.co.id. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Call Panin 500 678 atau melalui Handphone ke 60678 atau email ke panin@panin.co.id. Bagi investor dapat langsung menghubungi Investor Relations Perusahaan dengan mengirim email sebagaimana tersebut di atas atau telepon ke 021-2700545. Perusahaan juga senantiasa melakukan pelaporan informasi, fakta material serta kinerja bank melalui Siaran Pers, surat kepada Bapepam-LK dan Electronic Reporting kepada Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).
B.   AKUNTABILITY : Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai orang penting dalam melaksanakan kegiatan usaha, seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi serta manajemen bank bertindak secara professional dan berintegritas tinggi. Hal tersebut sesuai dengan penerapan nilai-nilai perusahaan yang ditanamkan kepada seluruh manajemen bank dan patuh terhadap kode etik yang ditetapkan. Selama tahun 2011 tidak terdapat informasi / laporan mengenai terjadinya transaksi oleh Dewan Komisaris, Direksi, serta Pejabat Eksekutif bank yang mengandung benturan kepentingan.
C.   RESPONSIBILITY : Sebagai bentuk ungkapan rasa tanggung jawab sosial dan terimakasih kepada segenap pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat yang telah mendukung keberadaan Bank Panin di Indonesia, melalui program tanggung jawab sosial Bank Panin mendukung pengembangan komunitas yang berada di lokasi operasional cabang-cabang Bank di seluruh Indonesia. Program CSR Bank Panin dilaksanakan tidak hanya sekedar bersifat “charity” semata. Bank Panin melaksanakan kegiatan CSR sebagai sebuah aktivitas yang tak terpisahkan dan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, berkesinambungan, sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada setiap aspek kegiatan PaninBank. Pada tahun 2011, PT. Bank Panin Tbk. mengadakan kegiatan sosial yang menjadi fokus CSR yaitu Forestasi Indonesia - dengan menanam bibit unggul pohon trembesi yang dibagikan ke masyarakat luas dan cabang PT. Bank Panin Tbk. Total dana yang dikeluarkan adalah Rp. 881.475.700,-.
D.  INDEPENDENCY : Untuk menjaga independensi dalam setiap usahanya PT. Bank Panin Tbk, senantiasa dalam setiap kegiatan usahanya dilakukan secara profesional tanpa ada hubungan family atau keterikatan apapun didalamnya untuk menghindari benturan kepentingan maupun gangguan dari pihak lainnya.
E.    FAIRNESS : Manajemen risiko Perusahaan diterapkan dengan memastikan prinsip kehati-hatian yang diterapkan secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. Proses konsolidasi dilakukan dengan tetap memperhatikan perbedaan karakteristik usaha Perusahaan Anak dengan Bank sehingga parameter-parameter pengukuran risiko tertentu dan atau kebijakan dan prosedur disesuaikan dengan tetap mengacu pada prinsip tata kelola manajemen risiko Perusahaan secara keseluruhan. Pengelolaan risiko Perusahaan Anak menjadi fokus perhatian khusus dari manajemen Perusahaan karena berperan penting dalam menunjang rencana stratejik Perusahaan. Bank Panin selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam hal penyediaan dana khususnya mengenai ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan sesuai penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana kepada Pihak Terkait maupun PihakTidak Terkait. Dewan Komisaris yang berperan sebagai pengawas bank secara efektif melakukan monitoring atas pemberian kredit, khususnya untuk kredit korporasi.



Self Assessment Bank OCBC NISP
Score self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011



1.25
1.175
1.09
1.1
1.25

Untuk score self assessment Bank OCBC NISP tahun 2004 s/d 2006  tidak ada, karena tidak tersedia di dalam website.

Self Assessment BANK PAN INDONESIA
Score self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011







1.6

Untuk score self assessment Bank PAN INDONESIA tahun 2004 s/d 2010  tidak ada, karena tidak tersedia di dalam website.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar