International Financial Reporting Standards (IFRS) atau Standar Pelaporan
Keuangan Internasional adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989) yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi
Internasional (bahasa Inggris:International Accounting
Standards Board (IASB)). Sejumlah standar yang dibentuk sebagai
bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun
1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1
April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar
Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini
mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan
menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
Pada akhir tahun 2008, IAI telah mencanangkan
konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012. Selain itu, pada tahun
2009, negara-negara anggota G-20 telah membuat kesepakatan di Pittsburg,
Amerika Serikat yang di antaranya menyatakan bahwa untuk mengurangi kesenjangan
peraturan di antara negara-negara anggota G-20, maka otoritas yang mengawasi
peraturan akuntansi internasional harus meningkatkan standar global pada Juni
2011. Indonesia, sebagai salah satu negara anggota G-20 tunduk pada kesepakatan
global untuk melakukan konvergensi IFRS.
Oleh karena itu, mulai tahun 2009, DSAK-IAI
mencanangkan proses konvergensi sampai tahun 2011 dengan target pada tahun
2012, seluruh PSAK tidak memiliki beda material dengan IFRS yang berlaku per 1
Januari 2009. Dan setelah tahun 2012, DSAK-IAI akan terus memperbaharui PSAK
jika ada perubahan pada IFRS yang terkait.
Pemberlakuan IFRS sesuai Kesepakatan G-20
Jum`at, 28 September 2012 19:26:57
BATAM
(SM) - Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) - Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), Rabu (26/9) menggelar seminar bertema “Implementasi International
Financial Standards Reporting dan Dampaknya pada Pelaporan Keuangan” di
Ballroom Harmoni One Hotel Batam Center.
Materi
seminar disampaikan Danil S. Handaya yang merupakan anggota Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK)-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Diawal
pembicaraannya, Danil menyampaikan tentang perubahan PSAK yang saat ini sudah
dikonvergensikan kedalam IFRS sehingga per-Januari 2012 PSAK terbaru telah terbit
dan dapat digunakan.
International
Financial Standards Reporting atau biasa disebut IFRS adalah standar pencatatan
dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional.
"IFRS
dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), yaitu sebuah
lembaga yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi,
dapat dimengerti dan digunakan oleh seluruh dunia," ujarnya.
Saat
ini berbagai Negara dibelahan dunia sudah mengkonvergensikan standar akuntansi
keuangan mereka dengan IFRS. Indonesia baru mulai mengkonvergensikan PSAK ke
IFRS efektif 1 Januari 2012.
"Hal
itu sesuai komitmen Indonesia pada kesepakan G-20 di Washington DC pada 15
November 2012," paparnya.
Danil
menerangkan, sejak pengukuhan komitmen antar Negara forum G-20, maka Indonesia
mulai revisi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) secara bertahap. Pada
2008 sampai 2010 adalah tahap adopsi IFRS ke PSAK, mempersiapkan infrastuktur
yang diperlukan serta mengevaluasi dan mengelola dampak adopsi IFRS.
Tahun
2011, kata Danil, merupakan tahap persiapan akhir yaitu penyelesaian persiapan
infrastuktur dan penerapan bertahap PSAK berbasis IFRS. Dan pada tahun 2012
Indonesia sudah mengimplementasikan IFRS kedalam PSAK. Pada tahap implementasi
ini PSAK dievaluasi secara komprehensif.
ASOSIASI ASURANSI UMUM
INDONESIA (AAUI) MELAKSANAKAN SEMINAR PENERAPAN IFRS
(Jakarta, 18 September 2012)
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melaksanakan seminar “Penerapan
IFRS/PSAK 62” yang bertempat di Swissbell Hotel, Jakarta. Seminar ini
dijadwalkan akan dibuka oleh Bapak Isa Rahcmatarwata dari Biro Perasuransian
Bapepam-LK dan Bapak Kornelius Simanjuntak (Chairman AAUI). Topik utama akan
dibahas terkait tentang pemahaman umum IFRS, perbedannya dengan standar
akutansi yang ada serta hambatan-hambatan yang mungkin akan dihadapi dalam
penerapan IFRS/PSAK 62 yang sebenarnya sudah dipersyaratkan oleh
regulator per Januari 2012.
Kornelius Simanjuntak selaku
ketua AAUI menjelaskan ada beberapa hal teknis yang mungkin akan menjadi
masalah. “Seperti perhitungan Unearned Premium Reserve (UPR), Claim Reserve,
Reinsurance Assets, pengadaan tenaga aktuaria dan beberapa point lainnya.
Selain itu laporan keuangan International Financial Reporting Standards (IFRS)
juga bisa berpotensi memunculkan kinerja perusahaan asuransi yang naik atau
turun secara berlebihan pada tahun pertama penerapan. Dalam hal penurunan
kinerja perusahaan yang turun secara berlebihan dapat menimbulkan masalah
kepercayaan kepada masyarakat. Hal inilah yang perlu di managed dengan baik
oleh,” terang Kornelius Simanjuntak.
Pada sesi pertama diisi oleh
William Song (Regional Actuary Of MSIG Asia) dengan moderator Bapak Masdar
(PAI). Dengan pembahasan mengenai pemahaman umum URR, UPR, IBNR, GPV, DAC, LAT,
Klasifikasi Short Term Contract dibandingkan
Long Term Contract serta mekanisme perhitungan cadangan tehnis. Kemudian
dilanjutkan dengan sesi kedua yang berupa Forum Diskusi Kendala & Hambatan
yang Timbul Dalam Penerapan IFRS oleh Bapak Darul Dimasqy (Biro Perasuransian)
dengan moderator Ibu Widyawati (Chairman Financial, Accounting & Taxation
Division AAUI).
Menurut Widyawati ada beberapa
hambatan dalam penerapan IFRS di Industri Asuransi. “Pertama, kesiapan SDM
industri pada penyediaan tenaga aktuaria karena memang jumlahnya sangat
sedikit. Kemudian, ada kemungkinan terjadinya penurunan ekuitas yang signifikan
dari tahun 2011 ke 2012 karena koreksi penggunaan PSAK yang baru. Dan juga yang
masih perlu ditingkatkan adalah awareness perusahaan asuransi terhadap
konsekuensi penerapan IFRS,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar