Tata kelola perusahaan (bahasa
Inggris: corporate
governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan
institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan
juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat
serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola
perusahaan adalah pemegang
saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan
lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain,
regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
Tata
kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu
topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya
implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan
melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi
ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan
untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan
para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola
perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian
dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian
terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat
akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS
seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian
pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional
Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.
Ini Dia
Aturan Teranyar Kepemilikan Saham di Bank Umum
Herdaru
Purnomo -
detikfinance
Rabu, 18/07/2012 17:18 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merilis
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang
Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan tersebut berisi batas maksimum kepemilikan
saham pada bank.
"Dalam rangka menghadapi dinamika
perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan nasional
perlu meningkatkan ketahanan," tulis BI dalam publikasinya seperti dikutip
detikFinance, Rabu (18/7/2012).
Menurut BI, peningkatan ketahanan
perbankan dilakukan melalui peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan
tata kelola bank yang baik (good corporate governance). Untuk meningkatkan
pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate
governance), diperlukan penataan struktur kepemilikan bank.
Penataan struktur kepemilikan saham bank
dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat
mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap
operasional bank. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham juga akan
berdampak positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat
industri perbankan nasional.
Berikut pokok-pokok pengaturan dalam PBI
teranyar ini :
Penetapan batas maksimum kepemilikan
saham pada Bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
·
40%
dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
·
30%
dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga
keuangan
·
20%
dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum
konvensional.
·
Batas
maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank
umum syariah adalah sebesar 25% dari modal Bank.
Pemegang saham yang memiliki keterkaitan
berdasarkan adanya hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat
kedua, dan/atau hubungan acting in concert ditetapkan sebagai satu pihak.
Jumlah keseluruhan kepemilikan saham
dalam satu pihak tersebut sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari
kategori pemegang saham dalam satu pihak tersebut dengan komposisi
masing-masing pemegang saham dalam satu pihak tersebut paling tinggi sebesar
batas maksimum kepemilikan sesuai dengan kategori pemegang saham.
Calon pemegang saham pengendali yang
merupakan warga negara asing dan/atau badan hukum yang berkedudukan di luar
negeri, wajib memenuhi persyaratan memiliki komitmen untuk mendukung
pengembangan perekonomian Indonesia, memperoleh rekomendasi dari otoritas
negara asal bagi badan hukum lembaga keuangan, dan memiliki peringkat investasi
paling kurang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini.
Badan hukum lembaga keuangan bank dapat
memiliki saham Bank lebih dari 40% dari modal Bank sepanjang memperoleh
persetujuan Bank Indonesia dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pemegang saham yang memiliki saham Bank
lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian
Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dan/atau penilaian Good Corporate Governance (GCG)
peringkat 3, 4, atau 5 pada posisi penilaian bulan Desember 2013, wajib
menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak
1 Januari 2014.
Pemegang saham yang memiliki saham Bank
lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian
TKS dan penilaian GCG peringkat 1 atau 2 pada posisi penilaian bulan Desember
2013 wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham, apabila Bank
mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG menjadi peringkat 3,
4, atau 5 selama 3 periode penilaian berturut-turut atau pemegang saham atas
inisiatif sendiri melakukan penjualan saham yang dimilikinya, yaitu paling lama
5 tahun setelah periode penilaian terakhir atau penjualan saham yang
dimilikinya.
Pemegang saham yang akan memiliki saham
Bank dalam penyelamatan atau penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank
dalam pengawasan khusus, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum
kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan
saham paling lama 20 tahun sejak membeli saham bank, sedangkan pemegang saham
yang akan memiliki saham bank dalam pengawasan intensif, wajib menyesuaikan
dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 15 tahun sejak membeli
saham bank.
Pemegang saham pada bank hasil
penggabungan atau peleburan yang berasal dari Bank yang memperoleh penilaian
TKS dan penilaian GCG peringkat 1 atau 2, dapat memiliki saham Bank hasil
penggabungan atau peleburan lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan
wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 10 tahun
sejak bank hasil penggabungan atau peleburan mengalami penurunan peringkat TKS
dan/atau penilaian GCG selama 3 periode penilaian berturut-turut atau penjualan
saham atas inisiatif sendiri yang terjadi dalam periode paling lama 10 tahun
setelah penggabungan atau peleburan.
Pemegang saham pada bank hasil
penggabungan atau peleburan yang berasal dari bank yang memperoleh penilaian
TKS dan/atau penilaian GCG peringkat 3, 4, atau 5, jangka waktu tersebut adalah
paling lama 20 tahun sejak penggabungan atau peleburan.
Pemegang saham pada Bank Umum Syariah
hasil pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah, dapat memiliki saham lebih dari
batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum
kepemilikan saham paling lama akhir Desember 2028.
Bank yang dimiliki oleh pemegang saham
yang wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5
tahun sejak 1 Januari 2014 atau 5 tahun sejak periode penilaian terakhir bagi
Bank yang mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG, wajib
menyusun rencana tindak dalam rangka menyesuaikan dengan batas maksimum
kepemilikan saham.
Pemegang saham yang tidak memenuhi
kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham, dikenakan
pembatasan berupa hak yang bersangkutan dalam perhitungan kuorum dan
pengambilan keputusan dalam RUPS, penundaan pembayaran dividen untuk kelebihan
saham yang dimilikinya, dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit
and proper test) bagi pemegang saham tersebut.
Bank yang dimiliki oleh pemegang saham
yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham,
wajib mengenakan pembatasan bagi pemegang saham yang tidak memenuhi batas
maksimum kepemilikan saham. Bank yang melanggar kewajiban tersebut akan
dikenakan sanksi administratif dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test) terhadap anggota direksi dan/atau dewan komisaris bank
tersebut.
Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan
tertentu dapat memberikan persetujuan kepada pemegang saham untuk memiliki
saham bank melebihi batas maksimum kepemilikan saham untuk jangka waktu
tertentu.
Bank Indonesia dapat memerintahkan
pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum
kepemilikan saham agar bank yang dimilikinya melakukan penggabungan atau
peleburan.
Sumber
: Wikipedia, finance.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar