Penulis : Icha Rastika | Selasa, 18 September 2012 | 13:29 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com - Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, penerapan
hukuman mati untuk terpidana korupsi tepat dilakukan. Pernyataannya ini sejalan
dengan seruan
Nahdlatul Ulama yang
menyerukan hukuman mati
bagi para koruptor untuk
menimbulkan efek jera.
Dari sisi moral dan Hak Asasi Manusia, menurut Busyro, tak ada salahnya hukuman mati dijatuhkan untuk terpidana kasus korupsi. "Karena korupsi juga pelanggaran HAM," kata Busyro melalui pesan singkat, Selasa (18/9/2012).
Busyro mengatakan, rekomendasi Munas NU tersebut justru mempertegas ancaman hukuman mati yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan, Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa hukuman mati bisa diterapkan dalam keadaan mendesak.
Dari sisi moral dan Hak Asasi Manusia, menurut Busyro, tak ada salahnya hukuman mati dijatuhkan untuk terpidana kasus korupsi. "Karena korupsi juga pelanggaran HAM," kata Busyro melalui pesan singkat, Selasa (18/9/2012).
Busyro mengatakan, rekomendasi Munas NU tersebut justru mempertegas ancaman hukuman mati yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan, Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa hukuman mati bisa diterapkan dalam keadaan mendesak.
Adapun,
Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor tersebut berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam
ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Pada penjelasan ayat ini disebutkan, yang dimaksud dengan "keadaan
tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan
pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana
tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan
keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan krisis ekonomi dan
moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, dalam Konferensi Besar NU yang berlangsung di Cirebon, Jawa Barat, salah satu yang diserukan adalah hukuman mati bagi koruptor jika membangkrutkan negara. Hukuman ini juga untuk membuat koruptor jera.
Seruan hasil sidang komisi ini akan jadi salah satu rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (17/9) ini. Munas diikuti 2.000 peserta dari seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, dalam Konferensi Besar NU yang berlangsung di Cirebon, Jawa Barat, salah satu yang diserukan adalah hukuman mati bagi koruptor jika membangkrutkan negara. Hukuman ini juga untuk membuat koruptor jera.
Seruan hasil sidang komisi ini akan jadi salah satu rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (17/9) ini. Munas diikuti 2.000 peserta dari seluruh Indonesia.
”Para
koruptor ini merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Jika ia mengorupsi
ratusan miliar rupiah, maka hukuman yang diberikan harus berat, hingga
bertahun-tahun, jangan hanya 1-2 tahun,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil
Siroj, kemarin.
Seruan hukuman mati terhadap koruptor diambil dalam sidang Komisi A (Komisi Bahtsul Masa’il Ad-Diniyyah Al-Waqiyyah). Komisi ini membahas persoalan-persoalan kebangsaan dalam perspektif hukum Islam.
Seruan hukuman mati terhadap koruptor diambil dalam sidang Komisi A (Komisi Bahtsul Masa’il Ad-Diniyyah Al-Waqiyyah). Komisi ini membahas persoalan-persoalan kebangsaan dalam perspektif hukum Islam.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Opini terhadap artikel diatas :
Adanya penerapan hukuman
mati bagi pelaku korupsi saya rasa sudah sangat tepat, karena permasalahan
korupsi juga termasuk salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Jika ingin
Negara ini benar-benar bersih dari korupsi maka harus ada undang-undang yang
tegas dalam pemberian saksi bagi koruptor agar merejka merasa jera dan takut
apabila melakukan hal tersebut. Lagipula telah disusun undang-undang yang
mengaturnya yaitu UU No 31/1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati dapat
dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis,
saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu. Atau dengan penjara seumur
hidup sebenarnya itu juga sudah memberikan efek jera. Namun harus benar-benar
seumur hidup tanpa pengurangan sedikitpun. Namun koruptor jaman sekarang sudah
mulai ahli di persidangan. Para pengacara dan hakim pun yang dapat disewa atau
disuap untuk membantu mereka membela dirinya. Para pengacara maupun hakim yang
telah disuap dapat bertugas meringankan hukuman dan bahkan meloloskannya dari
jeratan hukum.
Dimudahkannya lagi
dengan adanya para makelar kasus yang biasa di sebut “markus”. Para markus
menjadi mediator suatu kasus antara terdakwa bersama pengacaranya dengan
lembaga hukum yang terkait. Sehingga terdakwa dapat terbebas, inilah suatu
masalah yang terjadi pada negeri ini, bahkan jaksa agung pun dapat disuap untuk
membebaskan terdakwa dari jeratan hukuman sebagai terdakwa korupsi yang
jelas-jelas terbukti bersalah. Seharusnya pemerintah dapat lebih bijaksana,
tegas dan konsisten dalam melakukan suatu undang-undang yang telah
ditetapkannya, agar tidak ada suatu permainan juga di dalam lembaga hukumnya,
kalau perlu diadakan penggantian jajaran penegak hukum yang terbukti bersalah.
Dalam membenahi pelangaaran hukum seperti korupsi di negri ini yaitu seharusnya
dengan tahap awal, pemerintah harus terlebih dahulu memperbaiki lembaga-lembaga
hukumnya, agar tidak terjadi suatu permainan atau saling suap-menyuap didalam
lembaga hukum tersebut. Dan para markus juga perlu diberantas sampai tuntas.
Bagaimana negri ini bisa bersih dari korupsi?? Jika masih saja di dalam lembaga
hukum kita tidak ada suatu keadilan didalamnya. Lembaga hukum di negeri ini
yang telah bermasalah yaitu KPK, KEJAGUNG, dan POLRI yang tidak jelas dan
sangat membingungkan masyarakat dalam mencari-cari keadilannya. Yang
masing-masing pihak beragumentasi dan mencari bukti-bukti baik berupa fakta
ataupun rekayasa bahkan Sehingga menimbulkan suatu efek yakni kebohongan
publik. Masyarakat ditipu karenanya. Pola fikir masyarakat pun berubah-ubah
menjadi tak terarah. Tidak tahu kepastiannya, mana yang benar dan mana yang
salah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar