Kamis, 11 April 2013

Busyro Setuju Hukuman Mati bagi Koruptor


Penulis : Icha Rastika | Selasa, 18 September 2012 | 13:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, penerapan hukuman mati untuk terpidana korupsi tepat dilakukan. Pernyataannya ini sejalan dengan seruan Nahdlatul Ulama yang menyerukan hukuman mati bagi para koruptor untuk menimbulkan efek jera. 

Dari sisi moral dan Hak Asasi Manusia, menurut Busyro, tak ada salahnya hukuman mati dijatuhkan untuk terpidana kasus korupsi. "Karena korupsi juga pelanggaran HAM," kata Busyro melalui pesan singkat, Selasa (18/9/2012). 

Busyro mengatakan, rekomendasi Munas NU tersebut justru mempertegas ancaman hukuman mati yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan, Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa hukuman mati bisa diterapkan dalam keadaan mendesak. 
Adapun, Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor tersebut berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan". Pada penjelasan ayat ini disebutkan, yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, dalam Konferensi Besar NU yang berlangsung di Cirebon, Jawa Barat, salah satu yang diserukan adalah hukuman mati bagi koruptor jika membangkrutkan negara. Hukuman ini juga untuk membuat koruptor jera. 

Seruan hasil sidang komisi ini akan jadi salah satu rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (17/9) ini. Munas diikuti 2.000 peserta dari seluruh Indonesia.
”Para koruptor ini merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Jika ia mengorupsi ratusan miliar rupiah, maka hukuman yang diberikan harus berat, hingga bertahun-tahun, jangan hanya 1-2 tahun,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, kemarin.

Seruan hukuman mati terhadap koruptor diambil dalam sidang Komisi A (Komisi Bahtsul Masa’il Ad-Diniyyah Al-Waqiyyah). Komisi ini membahas persoalan-persoalan kebangsaan dalam perspektif hukum Islam.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary

Opini terhadap artikel diatas :
Adanya penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi saya rasa sudah sangat tepat, karena permasalahan korupsi juga termasuk salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Jika ingin Negara ini benar-benar bersih dari korupsi maka harus ada undang-undang yang tegas dalam pemberian saksi bagi koruptor agar merejka merasa jera dan takut apabila melakukan hal tersebut. Lagipula telah disusun undang-undang yang mengaturnya yaitu UU No 31/1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu. Atau dengan penjara seumur hidup sebenarnya itu juga sudah memberikan efek jera. Namun harus benar-benar seumur hidup tanpa pengurangan sedikitpun. Namun koruptor jaman sekarang sudah mulai ahli di persidangan. Para pengacara dan hakim pun yang dapat disewa atau disuap untuk membantu mereka membela dirinya. Para pengacara maupun hakim yang telah disuap dapat bertugas meringankan hukuman dan bahkan meloloskannya dari jeratan hukum.
Dimudahkannya lagi dengan adanya para makelar kasus yang biasa di sebut “markus”. Para markus menjadi mediator suatu kasus antara terdakwa bersama pengacaranya dengan lembaga hukum yang terkait. Sehingga terdakwa dapat terbebas, inilah suatu masalah yang terjadi pada negeri ini, bahkan jaksa agung pun dapat disuap untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukuman sebagai terdakwa korupsi yang jelas-jelas terbukti bersalah. Seharusnya pemerintah dapat lebih bijaksana, tegas dan konsisten dalam melakukan suatu undang-undang yang telah ditetapkannya, agar tidak ada suatu permainan juga di dalam lembaga hukumnya, kalau perlu diadakan penggantian jajaran penegak hukum yang terbukti bersalah. Dalam membenahi pelangaaran hukum seperti korupsi di negri ini yaitu seharusnya dengan tahap awal, pemerintah harus terlebih dahulu memperbaiki lembaga-lembaga hukumnya, agar tidak terjadi suatu permainan atau saling suap-menyuap didalam lembaga hukum tersebut. Dan para markus juga perlu diberantas sampai tuntas. Bagaimana negri ini bisa bersih dari korupsi?? Jika masih saja di dalam lembaga hukum kita tidak ada suatu keadilan didalamnya. Lembaga hukum di negeri ini yang telah bermasalah yaitu KPK, KEJAGUNG, dan POLRI yang tidak jelas dan sangat membingungkan masyarakat dalam mencari-cari keadilannya. Yang masing-masing pihak beragumentasi dan mencari bukti-bukti baik berupa fakta ataupun rekayasa bahkan Sehingga menimbulkan suatu efek yakni kebohongan publik. Masyarakat ditipu karenanya. Pola fikir masyarakat pun berubah-ubah menjadi tak terarah. Tidak tahu kepastiannya, mana yang benar dan mana yang salah.
gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar