
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA---Bank
Indonesia mengklaim aturan penggunaan chip pada Alat Pembayaran Menggunakan
Kartu (APMK) telah menurunkan penipuan (fraud) hingga 30 persen. Seluruh
penerbit kartu kredit diwajibkan menggunakan chip sejak 2010. “Kalau pencegahan
fraud, sudah ada aturan chip. Setelah aturan itu, fraudnya turun 30 persen, “
ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, di sela seminar Pencegahan
dan Penanganan Kejahatan pada Layanan Perbankan Elektronik, di Jakarta, Kamis
(5/7).
Jumlah kasus penipuan APMK
berdasarkan catatan bank sentral pada Mei 2012 mencapai 1.009 kasus. Nilai
kerugian dari kasus penipuan tersebut mencapai Rp 2,37 miliar. Jenis penipuan
yang paling banyak terjadi pada pencurian identitas dan card not present
(penipuan tanpa kartu) dengan masing-masing sebanyak 402 kasus dan 258 kasus.
Kedua kasus tersebut menyebabkan kerugian masing-masing senilai Rp 1,14 miliar
dan Rp 545 juta.
Dengan jumlah kasus penipuan
tersebut, peringkat fraud Indonesia berdasarkan data Mastercard berada di
posisi kedua terendah di Asia Pasifik. Sedangkan, berdasarkan data Visa,
peringkat fraud Indonesia berada di posisi ketiga terendah di Asia Tenggara, di
bawah Singapura dan Malaysia.
Ronald mengungkapkan ada lima
titik rawan dalam keamanan dan kasus kejahatan terkait layanan perbankan
elektronik. Lima titik rawan yang dikaji Indonesia Security Incident Response
Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) tersebut antara lain terkait dengan
kerawanan prosedur perbankan. Hal itu menyangkut lemahnya proses identifikasi
dan validasi calon nasabah sehingga identitas mudah dipalsu.
Fisik kartu juga menjadi titik
rawan dalam keamanan APMK. Kartu ATM yang digunakan bank saat ini merupakan
jenis magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip. Dengan begitu,
skimming Private Identity Number (PIN) mudah dilakukan.
Pendapat saya tentang penipuan kartu kredit ini yaitu dengan
harusnya berhati-hati dalam pemakaiannya, PIN nya harus dipastikan safety dan
saat menggunakan tidak menyebutkan no rekening secara detail .
Sebaiknya dalam penggunaan kartu kredit tidak dilakukan
secara online dan tidak mencantumkan email, karena sangat berbahaya sehingga
seseorang isa mengirim pesan bohong terhadap si pengguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar